BANTENRAYA.CO.ID – Mario Dandy Satriyo (20) terdakwa kasus penganiayaan D (17), sempat diteriaki oleh Jonathan Latumahina yaitu ayah kandung dari korban D.
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora menyebut Mario sebagai penguasa Jaksel.
Ayah David, Jonathan Latuhamina tiba diruang sidang dengan dikawal pasukan banser dan duduk dikursi pengunjung bagian depan bersama kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Lirik Lagu Twice – Hare Hare Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia, Cek Disini
Sebelum duduk, terlihat Jonathan melihat Mario yang sudah duduk di kursi terdakwa.
Dengan Spontan Jonathan menriaki Mario dengan sebutan penguasa daerah.
“Penguasa Jaksel” ucap Jonathan.
Kemudian beberapa anggota Banser juga ikut meneriaki Mario.
“Pajak pajak,” teriak salah seorang Banser.
Setelah itu Jonathan kemudian meneriaki kembali dengan sebutan ganteng.
“Ganteng juga ya penguasa Jaksel,” kata Jonathan sambil tersenyum.
Jonathan menyaksikan langsung sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan di PN Jaksel.
Ia tampak duduk dibarisan depan kursi pengunjung sidang bersama kuasa hukum David, Melissa Anggraeni.
Mario didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Tindakan itu tidak dilakukan sendiri, ia melakukan penganiayaan terhadap David bersama Shane Lukas dan perempuan inisial AG.
Penganiayaan itu dilakukan Mario pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Perbuatan itu terjadi di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kel. Ulujami, Kec. Pesanggrahan, jakarta Selatan.
BACA JUGA: Buntut Komentari Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi, Instagram Abu Bakar Diprivat
Jonathan dan Melissa dikawal oleh beberapa anggota Banser ketika memasuki ruang sidang.
Beberapa anggota Banser juga ikut masuk ke dalam ruang sidang sambil berdiri.
Saat hakim memasuki ruangan, para anggota Banser keluar dan membentuk barikade didepan ruang sidang.
Mario Dandy dan Shane Lukas sudah menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap David, pada Selasa (6/6/2023).
Jaksa bacakan surat dakwaan
“Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa juga menyebut, Mario melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Mario didakwa jaksa telah melakukan penganiayaan berat terencana pada putra pengurus GP Ansor.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas nahot Silintonya menegaskan bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.
Menurutnya, materi dakwaan jaksa sudah sangat jelas dan detail sehingga tidak ada yang dipermasalahkan.
Ia juga menyebutkan dalam sidang dakwaan kali ini kliennya dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP.