Babak Baru, Kasus Pembunuhan Elisa Siti Mulyani Segera Disidangkan

Kejari tahan tersangka kasus pembunuhan
Kejaksaan Negeri Pandeglang menahan Riko tersangka dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya Elisa, Rabu 7 Juni 2023.

BANTENRAYA.CO.ID – Riko Arizka tersangka dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya Elisa Siti Mulyani akan segera disidangkan.

Berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Riko dari Polres Pandeglang, kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Dalam waktu dekat berkasnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan, supaya segera kami sidangkan,” kata Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu 7 Juni 2023.

BACA JUGA : Jemaah Haji bisa Gunakan Bus Shalawat, Setiap Bus Dipasang Stiker, Apa itu Bus Shalawat

Helena menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Riko ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Ya, nanti berkas perkaranya kami limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Helena menerangkan, Riko sudah menjadi tahanan kejaksaan. Saat ini penahan Riko dilakukan usai pelimpahan tahap 2 dari Polres Pandeglang.

BACA JUGA : 384 Jemaah Haji Pandeglang Kloter 16 Diberangkatkan, Tangis Keluarga Jemaah Tak Terbendung

“Kami sudah menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka atas nama Riko dari Polres,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, tersangka akan menjalani penahanan selama beberapa hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pandeglang.

“Tersangka kami titipkan di rutan selama 20 hari, sambil menunggu sidang,” ujarnya.

BACA JUGA : Lunas, Tiga Orang Warga Pandeglang Batalkan Berangkat Haji Tahun 2023, Akibat Hal Ini

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, katatanya, pelaku terancam pasal pembunuhan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana,” tuturnya. ***

Pos terkait