SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Kadis Disperindag UKM Kota Serang Yoyo Wicahyono dan Darusalam selaku komanditer di CV Gelar Putra Mandiri (GPM).
“Untuk sementara ini tim penyidik baru menetapkan dua tersangka, kami masih mendalami terus. Sampai saat ini baru dua tersangka,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (19/5).
Freddy mengungkapkan jika ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka lain yang memang bisa mempertanggungjawabkannya. “Tergantung pada perkembangan dari pada penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Freddy menjelaskan jika sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. “Terdapat penyimpangan mark up harga dan tidak sesuai spek. Kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi,” ujarnya.
Freddy menambahkan, dari keterangan saksi, Yoyo selaku kepala dinas tidak menjalankan tugasnya. Sehingga terjadi penyimpangan oleh pelaksana proyek revitalisasi IKM yang menyebabkan kerugian kerugian keuangan negara Rp800 juta.
“YW selaku PPK melalaikan kewajibannya. Selaku PPK harus mengendalikan revitalisasi tersebut, sehingga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta,” tambahnya.
Freddy mengatakan CV GPM diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga, dan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spek dalam kontrak pekerjaan. “YS telah menyalahgunakan kedudukannya dengan memalsukan akta, ada kerjasama dengan pihak swasta dan penyelenggara,” jelasnya.
Freddy menegaskan kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, awal penyidikan proyek yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) tersebut dilaksanakan oleh CV Gelar Putra Mandiri dengan menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas bermulai dari laporan masyarakat yang curiga jika proyek revitalisasi sentral IKM itu diduga dikerjakan asal-asalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut penyelidik pidana khusus Kejari Serang menggulirkan proses penyelidikan. Belum sebulan proses penyelidikan berjalan, penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum atau PMH dari kasus tersebut.
Berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dengan Nomor: SPK 640/01/SP Revitalisasi.Sentral.IKM/PERDAGINKOP-UKM/III/2020 proyek tersebut mulai dilaksanakan pada 6 Maret 2020. Waktu pelaksanaan proyek selama 180 hari kalender dan waktu pemeliharaan 120 hari kalender.
Setelah proses serah terima pekerjaan, proyek tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada Kejari Serang pada awal Januari 2022.
PEMKOT BERI PENDAMPINGAN
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang siap melakukan pendampingan hukum untuk Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra IKM senilai Rp 5,3 miliar.
Demikian disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai halal bihalal dan ekspose peresmian hasil pembangunan Kota Serang di Setda, Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis (19/5/22).Syafrudin mengaku pihaknya tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pihaknya pun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan yang bersifat inkrah.”Pemberian bantuan hukum dan pendampingan akan dilakukan oleh Pemkot Serang,” kata Syafrudin, kepada Banten Raya.Syafrudin mengaku pihaknya tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang.
Pihaknya pun tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan yang bersifat inkrah.”Masalah ini kami serahkan kepada hukum yang berwajib. Artinya kami menghargai, kami menghormati,” ucap dia.
Syafrudin pun mengaku prihatin dengan penahanan Yoyo Wicahyono oleh Kejaksaan Negeri Serang.”Saya prihatin atas kejadian ini. Beliau orang baik dan PNS senior. Mudah-mudahan yang pertama pak Yoyo diberikan kekuatan, kesabaran, karena pak Yoyo ini seorang PNS yang sudah senior. Kemudian juga orang baik. Mudah-mudahan ini satu ujian yang harus dilalui,” tuturnya.
Syafrudin meminta penahanan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono dijadikan pelajaran oleh seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang.”Ini sebagai pelajaran, mudah-mudahan ke depan tidak akan terjadi seperti ini,” kata Syafrudin.
Meski Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono telah ditahan Kejari Serang, Syafrudin memastikan tidak akan menggangu ritme program kegiatan di Disparpora Kota Serang, termasuk hajat Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) Tingkat Provinsi Banten yang akan digelar di Kota Serang, 6 Juni hingga 11 Juni 2022.”Untuk Popda, dan Peparpeda terus berlanjut terus. Nggak mengganggu Polda,” kata Syafrudin.
Syafrudin mengaku pihaknya telah membahas perihal pengisian jabatan Kepala Disparpora Kota Serang.”Untuk mengisi kekosongan sementara akan di Plt tapi belum ada kesimpulan,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengaku telah menginstruksikan Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun untuk menunjuk pejabat yang akan mengisi jabatan Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Langkah penunjukan Plt Kepala Disparpora Kota Serang untuk mengisi kekosongan Kepala Disparpora Kota Serang.Nanang Saefudin mengaku pihaknya telah menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat untuk mengisi posisi Kepala Disparpora Kota Serang.
“Tadi sudah saya bel Pak Kepala BKPSDM apakah akan nanti kita Plt kan. Agar mengambil langkah-langkah apakah di Plt oleh asisten atau Pak Sekretaris, karena bukan apa-apa Disparpora ini bulan depan kan punya hajat Popda dan Peparpeda,” ungkap dia.
Kata Nanang Saefudin, penunjukan jabatan Plt Kadisparpora pun harus betul-betul yang bisa cepat adaptasi dan mampu mengatur kegiatan Popda dan Peparpeda.
“Jadi kita harus betul-betul sungguh-sungguh menunjuk Plt yang bisa mobile dan memanage kegiatan event tingkat Provinsi Banten,” jelasnya.
Nanang Saefudin mengakui bahwa penahanan Kadisparora Kota Serang Yoyo Wicahyono sedikit menganggu ritme program kegiatan di Disparpora Kota Serang.”Pasti adalah ritme itu mengganggu. Tapi pemerintahan tetap harus berjalan,” tandas Nanang Saefudin.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, bantuan pendampingan hukum untuk Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono dari Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kota Serang.”Di BKPSDM ada KORPRI nanti pendampingan hukumnya dari KORPRI Kota Serang,” kata Subagyo.
Subagyo menjelaskan, pendampingan hukum dari bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang untuk masalah perdata dan PTUN.
“Masalah tindak pidana korupsi Pemkot Serang adanya memberikan pendampingan hukum dari KORPRI Kota Serang,” jelas dia.
Kendati demikian, kata Subagyo, anggarannya tetap bersumber dari APBD Kota Serang, namun bukan melalui bagian hukum Setda Kota Serang, melainkan dari Sekretariat KORPRI Kota Serang.
“Kalau kita hanya menyiapkan anggaran, tapi untuk lawyer yang bersangkutan (Yoyo Wicahyono-red) atau diserahkan ke KORPRI,” terangnya.
Subagyo belum dapat merinci besaran anggaran untuk pendampingan hukum Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono.
“Besarannya belum kita tentukan yang jelas ada. Besaran buat anggaran belum ditentukan masih nunggu komunikasi dari pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, penahanan Yoyo Wicahyono atas dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disdaginkukm Kota Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Selain Yoyo, Kejari Serang juga menahan pihak swasta berinisial DS selaku Kominditer dari CV GPM.Keduanya ditahan terpisah di Rutan Serang dan Rutan Pandeglang, Rabu 18 Mei 2022. (darjat/harir)