BANTENRAYA.CO.ID – Bank Banten terancam turun kelas (downgrade) dari Badan Pembangunan Daerah (BPD) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika tidak bisa memenuhi modal Rp3 triliun pada Desember 2024 yang akan datang.
Bila itu terjadi, maka Bank Banten tidak bisa menyimpan rekening kas umum daerah (RKUD).
Wakil Ketua ICMI Orwil Provinsi Banten Asep Busro mengatakan, agar Bank Banten tidak turun kelas, maka perlu ada langkah-langkah serius yang dilakukan, baik oleh internal manajemen Bank Banten maupun oleh holding company yaitu PT Banten Global Development atau PT BGD, dan Pemprov Banten selaku pemegang saham mayoritas.
Menurut Asep, ada sejumlah langkah yang bisa diambil agar Bank Banten tidak terjerembab menjadi BPR.
BACA JUGA: Bima Pengkritik Lampung Akhirnya Dapat Backingan Hotman Paris, Pengacara Kondang: Jangan Takut!
Pertama, berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar deadline yang diberikan pada akhir 2024 itu bisa diminta relaksasi atau diperpanjang.
Atau ada persyaratan-persyaratan tertentu lain yang bisa dipenuhi sehingga aturan menjadi fleksibel sehingga Bank Banten tidak downgrade.
“Agar deadline yang terakhir 2024 itu bisa diminta relaksasi kemudian bisa diperpanjang atau ada persyaratan-persyaratan lain yang bisa fleksibel sehingga Bank Banten tidak downgrade jadi BPR,” ujarnya.
Asep yakin, setiap aturan bisa ada deskresi atau pengecualian. Karena itu, cara ini patut dicoba untuk menghindari turunnya Bank Banten menjadi BPR.
BACA JUGA: Pemudik Wajib Tau! Ini Daftar Rest Area Jalur Tol Trans Jawa, Tempat Buat Istirahat Sejenak
Cara lain, adalah dengan memenuhi rasio kecukupan modal Bank Banten agar bisa mencapai Rp3 triliun.
Cara satu-satunya, dan menurutnya adalah cara terakhir, yaitu dengan menjual saham milik Pemprov Banten di Bank BJB sebesar 5 persen lalu diinvestiaskan untuk menyuntikkannya ke Bank Banten sebagai modal.
Asep mengungkapkan, skema untuk bisa membentuk KUB dengan Bank Mandiri menurutnya adalah pilihan yang rasional saat ini.
Meski demikian, dibutuhkan kerja ekstra agar Bank Mandiri benar-benar tertarik membuat KUB dengan Bank Banten.
Asep Busro yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau IKA Untirta ini mengatakan, skema KUB lebih memungkinkan bila dibandingan dengan skema penyertaan modal dari APBD Provinsi Banten.
Pasalnya, saat ini APBD Provinsi Banten sudah memiliki beban yang cukup berat, di antaranya adalah untuk pembayaran utang PT SMI ketika membangun Banten International Stadium (BIS).
Dia menyarakan agar APBD Provinsi Banten fokus digunakan untuk program yang bertujuan menesejahterakan masyarakat Banten.
Asep mengatakan, waktu yang kurang dari 2 tahun masih memungkinkan bagi Bank Banten untuk bisa menjalankan skema KUB.
BACA JUGA: Doa Agar Mimpi Bersetubuh dengan Orang yang Kita Inginkan
Tinggal kerja keras dari semua pihak terkait untuk meyakinkan Bank Mandiri agar mau menjadi bank induk.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami tidak merespons permintaan wawancara yang disampaikan Banten Raya. ***