BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memastikan tidak ada kebocoran terkait dengan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pengawasan terhadap hasil tambang dilakukan baik dari jalur laut maupun jalur darat untuk memastikan tidak ada kebojoran pajak MBLB.
Untuk mengawasai hasil tambang yang diangkut melalui jalur laut Bapenda bekerja sama dengan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak.
BACA JUGA: 30 Guru SMP di Kabupaten Serang Bersaing Dapatkan Beasiswa di ITB
Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, kerja sama yang dibangun dengan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak pada tahun 2022 lalu telah membuah hasil dalam meningkatkan pendapatan pajak MBLB.
“Alhamdulillah dari September 2022 sampai dengan sekarang ini kita sudah mendapatkan Rp800 juta hasil kerja sama dengan KSOP. Itu hanya untuk yang kurang bayarnya. Yang tadinya bayar hanya Rp5 juta sekarang bayarnya sudah Rp10 juta,” ujar Nizam, Kamis 6 Juli 2023.
Ia menjelaskan, pihaknya rutin mlakukan coklit untuk pengiriman hasil tambang yang dikirim melalui jalur laut dan melakukan pengecekan untuk pengiriman dari jalur darat.
BACA JUGA: Warga Kabupaten Serang Digigit Hewan Terus Bertambah
“Yang lewat darat sebulan minimal dua kali kita checker, benar-benar kita pantau. Jadi enggak ada sekarang istilah kebocoran pajak MBLB,” katanya.
Nizam mengungkapkan, penerimaan pajak MBLB sampai dengan 6 Juli kemarin sudah mencapai sekitar Rp7 miliar atau meningkat bila dibandingkan tahun 2022 pada bulan yang sama yakni sekitar Rp5 miliar.
“Potensi pajak MBLB di kita ini cukup luar biasa, karena galian saja hampir ada 70 titik,” tuturnya.
BACA JUGA: Baznas Kabupaten Serang Gelontorkan Bantuan Beasiswa Senilai Rp2,4 Miliar
Adapun hasil penambangan dari Kabupaten Serang sebagian besar dikirim ke luar jawa seperti ke Jambi, Palembang, dan Kalimantan.
“Saya cek pembangunan jalan nasional di Jambi ternyata batunya dikirim dari kita seperti dari Bojonegara dan Puloampel. Penambangan Gunung Pinang juga sudah masuk WP (wajib pajak),” ungkapnya.***