SERANG, BANTEN RAYA- Banten International Stadium (BIS) kembali ditutup pasca diresmikan pada 9 Mei 2022. Penutupan dilakukan lantaran saat ini fasilitas bertaraf internasional tersebut masih dalam periode pemeliharaan. Selain itu dibutuhkan sebuah peraturan daerah (perda) untuk operasionalnya.
Seperti diketahui, peresmian BIS saat itu digelar dengan sangat meriah. Pemprov Banten mengundang sejumlah artis yang tergabung dalam Selebritis FC dan Budi Doremi. Alhasil, BIS didatangi ribuan orang hingga membuat Jalan Raya Serang-Pandeglang dari Palima hingga BIS macet total.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten Rachmat Rogianto saat dikonfirmasi membenarkan jika BIS kini kembali dilakukan penutupan. Meski demikian, ia membantah hal itu dilakukan karena adanya kerusakkan pasca peresmian.
“Bagus semua enggak ada yang rusak, masyarakat tertib terus antusias. Bagus, diapresiasi oleh kita. Tinggal nanti ke depan kita akan tata lagi di tahun ini,” ujarnya, Senin (16/5/2022).
Ia mengaku belum mengetahui sampai kapan penutupan tersebut dilakukan. Sebab, pihaknya juga masih menunggu regulasi terkait pembukaan dan pengelolaan stadion yang menelan biaya pembangunan nyaris hingga Rp900 miliar tersebut. “Kita tunggu regulasinya, karena untuk pembukaan itu, kalau sekitar situ masih boleh tapi untuk pemakaian harus ada regulasi dulu, mungkin peraturan daerah,” katanya.
Disinggung soal pengelola pihak ketiga, Rachmat menegaskan, pihaknya masih melakukan penjajakan. Ia menargetkan tahun ini sudah bisa menetapkan siapa yang akan dipilih sebagai pengelolanya karena masa pemeliharaan akan selesai pada 2023 mendatang.
“Masih penjajakan, kita lagi coba juga. Ini perhitungannya masih belum selesai, nanti saya coba di Mei jajaki kembali. Mudah-mudahan tahun ini (sudah ada penunjukkan) karena pemeliharaan selesai di 2023,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Banten Raya, terdapat dua klub Liga 1 Indonesia yang menyatakan minatnya untuk mengelola BIS. Mereka adalah RANS Cilegon FC, dan juga Dewa United.
Rachmat kembali menegaskan, penujukkan pengelola BIS juga diperlukan sebuah payung hukum untuk memberikan kejelasan terkait regulasi dan pola kerja samanya. “Kita siapkan dulu pergubnya, aturan semuanya. Saat terjadi pengelolaan itu jelas berapa ke pemprov dan berapa ke pihak ketiganya,” tuturnya.
Disinggung soal penamaan stadion yang masih menggunakan bahasa Inggris sehingga tak sesuai amanat undang-undang, Ia mengatakan jika nama stadion pada akhirnya bisa saja berubah. Adapun penggunaan nama BIS saat ini lebih kepada menunjukkan jika Banten memiliki stadion internasional. “Kalau nanti akan mengadopsi nama lokal, bisa. Nama bisa kita pikirkan,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku akan meninjau kembali penamaan BIS lantaran dikritik tak menggunakan bahasa Indonesia. Dalam peninjauan ulang nama stadion itu pada prinsipnya, Ia akan mengacu sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Nanti kita lihat (nama BIS). Kita melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, nanti kita cek kalau belum sesuai kita sesuaikan,” katanya.
Diketahui, penggunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan merujuk pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Lebih tepatnya pada pasal 36 ayat 3 yang berbunyi, “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.”
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 63 tahun 2019 pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. (dewa)