Trending

Tiga Pengedar Obat Keras Dibekuk

SERANG, BANTEN RAYA- Tiga pengedar obat keras tanpa resep dokter, yakni AF (24), AH (32) dan AS (26) dibekuk Satresnarkoba Polres Serang. Tiga pengedar obat jenis tramadol dan hexymer ditangkap ditiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.

Berdasarkan data yang diperoleh, tersangka AF warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, Sabtu (14/5) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka AH warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, Minggu (15/5) pukul 24.00 WIB.

Sementara AS (26) warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (15/5) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, dari ketiga pengedar obat keras tanpa resep dokter itu, polisi mengamankan ratusan obat terlarang, dan sejumlah uang hasil penjualan obat.

“Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan diamankan barang bukti 760 butir pil heximer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu,” katanya kepada Banten Raya, Senin (16/5).

Yudha menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, yang mengetahui adanya transaksi obat-obatan di wilayah hukumnya. “Mereka bertiga ini berbeda jaringan. Kita juga sedang melakukan pengembangan, dengan melakukan pengecekan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengataka ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 196 junto pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button