Bawa 8 Paket Sabu, Oknum Polisi di Tahan

Jail
Ilustrasi

SERANG, BANTEN RAYA- Oknum polisi berinisial LBN (36), warga Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten karena kedapatan membawa delapan paket narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, penangkapan anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Pandeglang itu diamankan pada 14 Januari 2022, di pinggir jalan tepatnya di persimpangan lampu merah Warung Pojok, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Oknum polisi berinisial LBN itu diamankan pada pukul 21.45. Saat itu, LBN tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy dihentikan oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten.

Bacaan Lainnya

Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 8 paket sabu di dalam dashboard motor. Dari keterangan LBN, narkoba itu baru saja didapat dari seorang pengedar berinisial JR, warga Kota Serang. Guna dilakukan penyelidikan, oknum polisi itu dibawa ke Mapolda Banten, dan diketahui jika LBN merupakan anggota polri aktif di wilayah hukum Polda Banten.

Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Firman Hamid membenarkan adanya penangkapan anggota Polri tersebut, pada Januari 2022. “Udah satu bulan lalu Mas,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya, Kamis (3/2).

Namun, Firman enggan menjelaskan secara rinci terkait penangkapan anggota polisi tersebut. Dirinya meminta agar berkoodinasi dengan Bidang Humas Polda Banten. “Coba koordinasi sama Bidhumas ya soalnya beritanya (penangkapannya) udah lama itu,” jelasnya. (darjat/rahmat)

Pos terkait