Bawaslu Beredel Ribuan APS Calon

Bawaslu Beredel Ribuan APS Calon
Anggota Satpol PP Kota Serang menertibkan alat peraga sosial (APS) pasangan calon Gubernur Banten di ruas Jalan Benggala, Kota Serang, Selasa 24 September 2024.

Bantenraya.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang yang marak di Kota Serang, Selasa (24 september 2024).

Penertiban tersebut berkolaborasi dengan Panwaslu Kecamatan, PKD, Satpol PP Kota Serang, Dishub Kota Serang, dah DLH Kota Serang.

Pantauan Banten Raya, petugas mencopot APS pasangan calon yang berada di pinggir jalan dan pepohonan, serta APS yang terpasang di sejumlah billboard di jalanan di Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, penertiban APS ini karena ketiga bakal pasangan

Detik-Detik Pengundian No Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

calon (bapaslon) telah resmi ditetapkan menjadi paslon walikota dan wakil walikota Serang, sejak 22 September 2024.

“Kalau sudah menjadi pasangan calon, berarti status hukumnya itu bisa diterapkan regulasi soal pelanggaran.

Karena itu sepanjang tanggal 23 dan 24 kita melakukan apa yang disebut pengawasan penertiban alat peraga sosialisasi,” ujar Fierly, kepada Banten Raya.

Fierly menyebutkan, hasil penertiban APS hari pertama berhasil menertibkan sebanyak ribuan APS.

bank bjb Raih Merdeka Awards 2024 Kategori CSR untuk Negeri

Untuk hari kedua, Selasa 24 September 2024, pihaknya belum mendata hasil penertiban APS.

“Kemarin itu dapat 3.165 APS yang ditertibkan. Hari ini belum tahu. Nanti malam direkap dulu,” akunya.

Ia mengajak kepada tiga bapaslon untuk tidak menabrak aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya adalah kepada seluruh pasangan calon diimbau untuk benar-benar mentaati setiap regulasi, jangan dulu kampanye sampai benar-benar tanggal 25 September-23 November,” jelas Fierly.

Ratusan Ribu Liter Air Disemprotkan ke TPSA Bagendung Yang Terbakar

Fierly juga mengingatkan kepada tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota untuk tidak menjadikan deklarasi kampanye damai dijadikan sebagai ajang untuk kampanye.

“Termasuk event apapun yang hari ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum bertajuk deklarasi kampanye damai, itu jangan kemudian

nanti yang awalnya dari deklarasi kampanye damai, jadi kampanye. Itu yang diwanti-wanti,” pesan dia.

Ia meyakini KPU Kota Serang sudah melakukan beberapa persiapan sebelum deklarasi kampanye damai.

Motor Milik Karyawan Minimarket Raib Dicuri dan Terekam CCTV

“Saya kira KPU sudah melakukan beberapa persiapan. Tapi juga ini soal komitmen dari pasangan calon.

Nanti disuruh jangan kampanye, mereka tetap bawa massa, bawa atribut segala macam,” tuturnya.

“Apalagi hari ini mereka sudah punya nomor urut. Besar kemungkinan atribut-atribut yang mereka pasang hari ini yaitu sudah pakai nomor urut,” imbuh Fierly.

Calon Wakil Walikota Serang nomor urut 1 Subadri Ushuludin mengatakan, pihaknya tidak keberatan APS ditertibkan oleh Bawaslu Kota Serang. Menurut dia, penertiban APS sudah ada tahapan dan ketentuannya.

Restoran Bintang Laguna Peringati Maulid dan Santuni Anak Yatim

“Kita mah selaku peserta manut aja. Tentu penertiban itu ada tahapan dan ketentuannya yang memang harus sama-sama dilakukan.

Kita berharap kalau memang mau dihabiskan ya dihabiskan, biar tidak ada salah paham atau kecemburuan, jangan ada tebang pilih.

Insya Allah kita manut kok,” kata Subadri, kepada Banten Raya.

Di lokasi terpisah, hal setupa dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebak di 28 Kecamatan yang ada di Lebak.

Diperkosa 4 Pria, Bocah 13 Tahun Trauma dan Berhenti Sekolah

Penertiban dilakuan karena APS tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dianggap kampanye di luar jadwal.

Hal itu juga bertujuan untuk menjaga keindahan dan kenyamanan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan lantaran APS tersebut sudah terpasang sebelum tahapan kampanye sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Penertiban ini bertujuan mencegah pelanggaran Pilkada sebelum masa kampanye dimulai.

LKP Ayu Sukses Gelar PKW Bidang Pastry dan Bakery

Setiap paslon harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal desain dan ukuran APK,” kata dia kepada Banten Raya.

Ia menjelaskan, bahwa penertiban ini dilakukan secara serentak di beberapa titik dan di lakukan oleh Panwaslu tingkat kecamatan, serta melibatkan instansi Satpol PP.

“Kami bekerja sama dengan banyak pihak agar proses penertiban berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Dedi menuturkan, bahwa penurunan APS harus dilakukan secara persuasif. Apabila, ada pihak yang keberatan Bawaslu akan menjelaskan alasan

Komedian Nurul Qomar Terancam Gugur di Pilkada 2024

penertiban dan memberi kesempatan bagi tim sukses untuk menurunkannya secara mandiri.

“Kami tidak ingin ada gesekan di lapangan. Jika ada penolakan, akan kami jelaskan dengan cara yang baik agar semua pihak faham bahwa ini demi tertibnya pilkada,” terangnya.

Ia menambahkan, masa kampanye akan dimulai pada Rabu 25 September 2024.

“Saat kampanye Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai dengan desain yang telah disetujui KPU dan pemasangannya sesuai dengan titik lokasi yang tidak dilarang,” ucapnya.

Pembangunan Infrastruktur Dasar Batch I IKN Selesai Tahun Ini, Kementerian PUPR Tuntaskan Tahap II Tahun Depan

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Lebak Azis Ali Rosyid menjelaskan, penertiban spanduk setelah pihak Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Yang kami tertibkan khususnya spanduk yang notabenenya, terkait dengan kampanye,” ujar dia.

Azis menambahkan, penertiban tersebut berdasarkan Perda Kebersihan Keindahan dan Kerapihan (K3) yang menjadi dasar hukum untuk, penertiban spanduk yang menganggu kenyamanan masyarakat.

“Insyaallah penertiban ini, kita akan lakukan seluruhnya. Yang notabenenya untuk spanduk-spanduk liar yang menempel di sepanjang jalan,” tutupnya. (harir/sahrul)

Pos terkait