SERANG, BANTEN RAYA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang mulai membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa atau PKD untuk Pemilu serentak 2024.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon mulai dibuka sejak tanggal 14 Januari hingga 19 Januari 2023.
Untuk diketahui Panwaslu Kelurahan Desa merupakan satu badan Ad Hoc
yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa
dan kelurahan.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan pengumuman pendaftaran calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai hari ini, Senin 9 Januari 2023.
“Hari ini kami mengumumkan pendaftaran hinggal tanggal 13 Januari 2024, bagi
masyarakat Kota Serang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dapat
mendatangi kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domilisi Kecamatan masing-
masing,” ujar Faridi, Selasa (10/1/23).
Masih di lokasi yang sama, Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah
mengatakan, sebanyak 67 orang akan diterima pada seleksi calon anggota PKD untuk
Pemilu Tahun 2024 di Kota Serang.
“Sebanyak 67 anggota PKD akan kami terima setelah melewati seleksi yang telah
ditentukan, adapun untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada hari Sabtu
14 Januari 2024 hingga Kamis 19 Januari 2024 di Kantor Panwaslu Kecamatan,” kata Liah Culiah.
Liah Culiah menjelaskan, setelah proses penerimaan berkas, pada 20-22 Januari 2023 pendaftar diberikan kesempatan untuk perbaikan berkas pendaftaran.”
“Jika berkas sudah terpenuhi, maka pendaftar berhak mengikuti tahap wawancara,” jelas dia.
Liah Culiah mengungkapkan, dalam proses pendaftaran PKD tetap memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Jika dalam waktu proses pendaftaran tidak memenuhi kuota, maka pendaftaran akan diperpanjang.
“Tetap memperhatikan kuota perempuan. Kalau pendaftar ada tiga, satunya merupakan keterwakilan perempuan,” ungkap dia.
Liah Culiah menjelaskan, beberapa syarat yang perlu menjadi perhatian pendaftar yaitu, minimal usia 21 tahun, minimal pendidikan SMA/Sederajat, Berdomisili di Kecamatan/Kelurahan setempat dan buka anggota partai politik, serta syarat lainnya. (harir)