Trending

Pemkot Serahkan Berkas Frontage ke Kemenhub

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Penyerahan dokumen tersebut tindak lanjut dari persyaratan pembangunan Jalan Frontage Unyur dan pembukaan perlintasan kereta api sementara di Jalan Frontage Unyur.

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub RI memberikan batas waktu hingga 19 Januari 2023 untuk Pemkot Serang melengkapi kekurangan persyaratan dokumennya. Dokumen yang belum lengkap terutama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang.

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, pihaknya sudah merampungkan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan yang diminta Kemenhub RI.

“Udah dilengkapi semua. Udah saya tanda tangan. Besok (hari ini) PUPR dengan Dinas Perhubungan akan ke Kementerian Perhubungan akan menyerahkan berkas terkait persyaratan yang disyaratkan untuk izin frontage,” ujar Iwan, Selasa (10/1/2023).

Menurut Iwan, dokumen yang diminta Kemenhub RI bukan kekurangan, melainkan permintaan persyaratan kelengkapan.

“Bukan kekurangan, jadi persyaratan untuk melengkapi,” akunya.

Iwan menjelaskan, persyaratan yang diminta dilengkapi itu diantaranya keterangan rencana kota, surat pernyataan dari kepala daerah terkait siap untuk melakukan sewa menyewa dari lahan atau pernyataan kepala daerah untuk membayar retribusi terkait aset PT KAI yang digunakan, dan detail engineering design (DED).

“Jadi intinya pemerintah pusat kalau ingin mengeluarkan izin, Pemkot Serang itu sudah siap dengan segala sesuatunya,” jelas dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button