Bantenraya.co.id-Ribuan Alat Peraga Kampanye atau APK peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres, dan Calon Legislatif atau Caleg Pemilu tahun 2024, diamankan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
APK Pemilu yang berhasil ditertibkan diamankan di Kantor Bawaslu Pandeglang di Jalan Widagdo, Kecamatan Pandeglang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan, APK Pemilu 2024 yang diamankan hasil penertiban yang telah dilakukan Bawaslu bersama Satpol PP Pandeglang.
Dimana APK itu ditertibkan Bawaslu, karena menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
“Dari hasil penertiban, kami mangamankan reklame sebanyak 1.501 buah, spanduk 1.017 buah, umbul-umbul 105 buah, pamplet 4 buah, poster 3.677 buah, stiker 272 buah, dan APK lainnya 909 buah dengan total 7.485 APK,” kata Didin, Kamis 18 Januari 2024.
Kata Didin, APK tersebut diamankan karena melanggar PKPU. Dari aturan KPU sudah jelas ada beberapa tempat yang dilarang dipasang APK, diantaranya area protokol, hingga dipasang di pohon. “Ini jenis APK yang ditertibkan pada masa kampanye yang melanggar ketentuan,” ujarnya.
Dengan adanya penertiban tersebut, Didin mengingatkan, peserta Pemilu untuk tidak melanggar peraturan kampanye Pemilu. Diimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk melakukan pemasangan APK memperhatikan PKPU.
“Diingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar memasang APK sesuai ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2023, dan SK KPU Pandeglang nomor 520 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK,” pesannya.
Menurutnya, saat ini APK Pemilu hasil penertiban diamankan di kantor Bawaslu.
Rencananya, APK tersebut akan dimusnahkan. “Sekarang APK ini kami amankan, dan disimpan. Nanti pas masa tenang dimusnahkan,” katanya. (yanadi)