BANTENRAYA.CO.ID – Nama Hanif Alfattah baru-baru ini ramai menjadi sorotan publik.
Diduga, Hanif Alfattah yang merupakan ketua BEM Undip itu melakukan tidak korupsi di dalam Orientasi Diponegoro Muda (ODM)
Menurut berita yang beredar, Hanif Alfattah juga membayar kontrakan menggunaka dana korupsi ODM.
Kasus tersebut mulai terungkap pada 14 September 2023.
Hingga kini Hanif Alfattah sudah ditetapkan sebagai pelaku korupsi di ODM
Besaran rincian dari dana ODM yang ia gunakan cukup besar.
Parahnya lagi, ia menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya
Menurut berbagai sumber, berikut rincia dana yang dipakai Hanif Alfattah dari hasil korupsi ODM
Uang Kontrakan: Rp 15.000.000
Uang Kebersihan: Rp 350.000
Uang listrik: Rp750.000
Pemalsuan Bukti Transaksi: Rp10.500.000
Tindakan tersebut tentu sangat disayangkan karena bisa merusak reputasi pribadi maupun pihak kampus yang cukup terkenal itu.
Tak sedikit yang mengungkapkan kekecewaannya usai kejadian ini.
“Sebagai alumni, gue malu banget sama adanya kasus ini, mencoreng nama kampus dan nama lu sendiri, baru kuliah udah berani korup. Kalau emang kekurangan duit ya minta ke ortu atau berhenti kuliah daripada merugikan,” komentar warganet.
Kasus dugaan korupsi dana ODM 2023 yang menyeret Hanif ramai disorot warganet setelah diumumkan oleh Senat Mahasiswa Undip melalui akun Instagramnya @smundip pada Kamis (14/9/2023) lalu.
“Ketua BEM Undip dan Ketua ODM Universitas telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua BEM Undip atas penyelewengan keuangan ODM Universitas,” tulisnya.
Senat Mahasiswa Undip juga menyimpulkan bahwa BEM Undip telah melanggar Pasal 3 Ayat 2 PPO Undip Tahun 2017 Perubahan Kedua yakni Ormawa Undip harus bersifat demokratis, otonom, akademis, akuntabel, transparan, koordinatif dan kemitraan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi, baik dari Ketua BEM Undip maupun dari pihak kampus Undip.***








