Bayar Kontrakan Pakai Dana Korupsi ODM, Hanif Alfattah Ketua BEM Undip Jadi Sorotan

1 13 5
Hanif Alfattah Ketua BEM Undip Jadi Sorotan (Instagram/@hanifattah_)

BANTENRAYA.CO.ID – Nama Hanif Alfattah baru-baru ini ramai menjadi sorotan publik.

Diduga, Hanif Alfattah yang merupakan ketua BEM Undip itu melakukan tidak korupsi di dalam Orientasi Diponegoro Muda (ODM)

Menurut berita yang beredar, Hanif Alfattah juga membayar kontrakan menggunaka dana korupsi ODM.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:END! Drakor My Lovely Liar Episode 15 dan 16, Link Nonton dan Preview: Sol Hee Tidak Bisa Lagi Mendeteki Kebohongan?

Kasus tersebut mulai terungkap pada 14 September 2023.

Hingga kini Hanif Alfattah sudah ditetapkan sebagai pelaku korupsi di ODM

Besaran rincian dari dana ODM yang ia gunakan cukup besar.

BACA JUGA:Buruan Klaim! Kode Voucher Shopee Hari Ini Senin, 18 September 2023, Diskon Ekstra hingga Ratusan Ribu!

Parahnya lagi, ia menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya

Menurut berbagai sumber, berikut rincia dana yang dipakai Hanif Alfattah dari hasil korupsi ODM

Uang Kontrakan: Rp 15.000.000

Uang Kebersihan: Rp 350.000

Uang listrik: Rp750.000

BACA JUGA:15 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1094 Tahun 2023, Inspiratif dan Penuh Makna Cocok Dibagikan di Medsos

Pemalsuan Bukti Transaksi: Rp10.500.000

Tindakan tersebut tentu sangat disayangkan karena bisa merusak reputasi pribadi maupun pihak kampus yang cukup terkenal itu.

Tak sedikit yang mengungkapkan kekecewaannya usai kejadian ini.

BACA JUGA:10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094 Paling Singkat dan Menarik untuk Dibagikan ke Sosmed

“Sebagai alumni, gue malu banget sama adanya kasus ini, mencoreng nama kampus dan nama lu sendiri, baru kuliah udah berani korup. Kalau emang kekurangan duit ya minta ke ortu atau berhenti kuliah daripada merugikan,” komentar warganet.

Kasus dugaan korupsi dana ODM 2023 yang menyeret Hanif ramai disorot warganet setelah diumumkan oleh Senat Mahasiswa Undip melalui akun Instagramnya @smundip pada Kamis (14/9/2023) lalu.

“Ketua BEM Undip dan Ketua ODM Universitas telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua BEM Undip atas penyelewengan keuangan ODM Universitas,” tulisnya.

BACA JUGA:Astaga! Viral Cewek-cewek Seksi Joget-joget Samping Masjid di Lmajang, Goyang di Bawah Lantunan Musik dari Sound System

Senat Mahasiswa Undip juga menyimpulkan bahwa BEM Undip telah melanggar Pasal 3 Ayat 2 PPO Undip Tahun 2017 Perubahan Kedua yakni Ormawa Undip harus bersifat demokratis, otonom, akademis, akuntabel, transparan, koordinatif dan kemitraan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi, baik dari Ketua BEM Undip maupun dari pihak kampus Undip.***

Pos terkait