BEM Untirta Beri Bantuan Hukum kepada Terduga Pembakar Pos Polisi Ciceri

Mahasiswa yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran Pos Polisi saat demo pada Sabtu 30 Agustus 2025.
Mahasiswa yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran Pos Polisi saat demo pada Sabtu 30 Agustus 2025.

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa akan memberikan bantuan hukum bagi MF, terduga pelaku pembakaran dan perusakan pos polisi saat aksi demonstrasi di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang, pada Sabtu (30/8/2025) lalu, yang kini masih ditahan di Mapolresta Serang Kota.

Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ferdan mengatakan jika akan memberikan bantuan hukum untuk mahasiswa Untirta yang kini ditahan pasca demontrasi pada 30 Agustus 2025 kemarin.

“Ya, sejauh ini kami dari BEM Untirta sudah melakukan upaya hukum. Kami bekerja sama dengan LBH Pijar untuk mendampingi korban, si mahasiswa Untirta ini, dalam proses hukum,” katanya saat dihubungi awak media, Selasa (2/9/2025).

Bacaan Lainnya

Material Bangunan untuk Huntap Korban Bencana 2020 di Lebak Baru Dibeli Setelah Lima Tahun

Ferdan mengaku saat ini dirinya belum banyak mendapatkan banyak informasi terkait penahanan rekannya itu. Namun pihak keluarga menyebut jika MF dijerat dengan beberapa pasal.

“Ada empat pasal yang dikenakan, keluarga hanya ingat dua, yakni pasal pengerusakan dan penghasutan,” terangnya.

Ferdan menilai penerapan pasal penghasutan tidak mendasar. Sebab mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk berdemo, merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

Dinsos Kota Serang Cuma Anggarkan 11 Kursi Roda Untuk Warga di Tahun 2025

“Kalau memang yang dimaksud dengan penghasutan itu adalah mengajak untuk demo. Nah yang menurut kami itu keliru ketika itu diberatkan ke mahasiswa tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdan menerangkan MF hingga kini ditahan, lantaran ada bukti rekaman yang memperlihatkan adanya penyiraman bensin oleh mahasiswa, ketika pos polisi sudah dalam kondisi terbakar.

“Bukti itu yang dijadikan dasar polisi menetapkan pasal penrusakan,” terangnya.

Ferdan menduga aksi yang digelar secara damai itu disusupi pihak-pihak tak bertanggungjawab. Sebab demontrasi dilakukan pukul 18.30 hingga 19.00 WIB.

Satu Mahasiswa Untirta Ditahan

Setelah itu massa mahasiswa dan aliansi simpul sipil Banten membubarkan diri, sebelum pos polisi terbakar.

“Mahasiswa Untirta yang kini jadi tersangka ditangkap di rumah, bukan di lokasi kejadian. Bahkan sweeping sudah kami lakukan agar mahasiswa segera pulang,” tandasnya.

Untuk itu, Ferdan mendesak kepolisian untuk mengungkap dalang dibalik pembakaran.

Serta menindak aparat kepolisian yang melakukan dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa saat demo berlangsung.

“Beberapa mahasiswa terkena gas air mata saat mulai membubarkan diri, bahkan ada yang pingsan. Polisi harus bertanggung jawab dan membuka kasus ini secara jelas agar tidak menimbulkan fitnah,” pintanya.

Sebelumnya, Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengatakan jika kepolisian tidak mentolerir pelaku tindak kriminal pada aksi demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat pada 30 Agustus 2025 di Kota Serang.

“Ya, kita minta dukungan. Kita tidak akan tolerir bagi yang melakukan pelanggaran tindak pidana,” katanya.

Hengki menjelaskan dari ke15 pendemo yang diamankan di Mapolresta Serang Kota pasca kericuhan hingga perusakan Pos Polisi Simpang Empat Ciceri, 1 orang masih ditahan, dan 14 orang telah dipulangkan kepada orangtuanya.

“Kita panggil orang tuanya, dan mereka mengucapkan terima kasih. Karena memang banyak yang ikut aksi itu masih pelajar, bahkan ada yang kelas 1 SMA dan SMP,” jelasnya.

Hengki menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan masih berjalan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana perusakan. Termasuk provokator dibalik pembakaran pos polisi.

“Kita masih pelajari ya (aktor intelektual). Karena kalau unjuk rasa itu kan dia awal mulanya damai,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait