Berburu 30 Kilogram Gurita di Kawasan TNUK, 18 Nelayan Diamankan

Berburu gurita di Kawasan TNUK tanpa izin, belasan nelayan diamankan
Berburu gurita di Kawasan TNUK tanpa izin, belasan nelayan diamankan. (DARI BALAI TNUK UNTUK BANTEN RAYA)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 18 nelayan asal Kabupaten Lebak diamankan tim Patroli Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), saat berburu gurita di perairan kawasan Balai TNUK, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Adapun identitas ke 18 nelayan tersebut yaitu Kapten Kapal berinisial R (38), ABK Kapal MM (64), U (33), D (35), N (35) S (ABK/42), O (45).

Kemudian, AP (32), N (37), SA (32), AS (29), R (32) S (35), L (35) SI (43), A (33) AA (55), M (35).

Bacaan Lainnya

Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan belasan nelayan itu diamankan tim Patroli Rhino Protection Unit Marine Patrol.

BACA JUGA : Badak Jawa Sulit Ditemui, Tim RHU Balai TNUK Meniti Tapak Badak Jawa

“Iya kemarin hari Selasa 19 September 2023 pukul 09.30 WIB di wilayah Tanjung layar,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Banten Raya, Rabu 20 September 2023.

Ardi menjelaskan belasan nelayan itu melakukan perburuan gurita di kawasan TNUK, tanpa izin.

“Saat kita amankan nelayan sedang mencuri biota laut jenis Gurita,” jelasnya.

BACA JUGA : 8 Siswa SMP di Bekasi Jadi Korban Perundungan oleh Kakak Kelas Mereka, Tamparan Sendal Bermotif Penataran

Ardi mengungkapkan ke 18 orang nelayan itu telah dimintai keterangan. Para nelayan itu berasal dari wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak.

“Dari hasil pemeriksaan oleh Petugas di dapat keterangan mereka berangkat dari Binuangeun,” ungkapnya.

Selain mengamankan nelayan, Ardi menambahkan pihaknya juga mengaman barang bukti 30 kilogram gurita, 16 ban/pelampung dan 11 alat pancing gurita.

BACA JUGA : Biodata Lengkap Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Jadi Tersangka KPK

“Setelah di data dan didokumentasikan barang bukti tersebut dikubur oleh petugas,” tandasnya.

Ardi menegaskan dari penangkapan tersebut, petugas mengutamakan azas Ultimum Remedium dan Restorativ Justice berupa surat pernyataan untuk para pelaku agar tidak melakukan pelanggaran kembali.

“ika terbukti melakukan pelanggaran kembali maka akan diambil langkah tegas atau proses pidana untuk siapapun para pelanggar,” tegasnya. *

Pos terkait