Trending

Berkas Kasus Oplos Beras Bulog Dikirim ke Kejaksaan

SERANG, BANTEN RAYA – Tujuh berkas pengusaha beras, dalam kasus penjualan beras bulog yang dikemas dalam kemasan bermerek dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (15/2/2023).

Diketahui sebelumnya, Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan 7 orang tersangka, dalam kasus penyalahgunaan beras bulog, yang dikemas kedalam kemasan bermerek, dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Beras bulog tersebut dikemas mengunakan berbagai macam merek yaitu Dewi Sri, Puspita Sari (PS), BMW, Rojo Lele, Cimanuk, Tunas Muda (TM), Putra Lembang dan Semoga Berkah (SB).

Ketujuh pengusaha beras tersebut yaitu HS (36) pemilik toko beras Sahabat, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, AL (58) pemilik gudang beras Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kemudian, BR (31) pemilik toko beras Ainul Yakin Kota Serang, FR (42) pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. HM (66) pemilik penggilingan padi di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang dan ID (30) di penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi membenarkan jika penyidik telah melimpahkan berkas tahap 1 atau penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.

“Iya hari ini kami telah mengirim berkas perkara repacking beras bulog ke Kejati Banten,” katanya kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Dedi menjelaskan perkara penyalahgunaan beras bulog oleh ketujuh pengusaha di sejumlah wilayah di Provinsi Banten ini, menjadi atensi Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto agar kasusnya segera mendapatkan kepastian hukum.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button