Trending

Berkas Kasus Oplos Beras Bulog Dikirim ke Kejaksaan

“Menindaklanjuti arahan dan perintah Kapolda Banten untuk segera mengirimkan berkas perkara repacking beras bulog, kurang dari satu minggu, kami sudah melakukan tahap I perkara ini,” jelasnya.

Dedi menambahkan setelah pengiriman berkas perkara ke kejaksaan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan jaksa peneliti, hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap.

“Kami juga akan melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan jaksa penuntut umum karena apabila berkas perkara yang dikirim tersebut sudah dinyatakan lengkap, jaksa akan mengeluarkan surat P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” tambahnya.

Meski berkas ketujuh tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, Dedi menegaskan penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan dalam perkara beras bulog tersebut.

“Kemungkinan tersangka akan bertambah, sesuai arahan Kapolda Banten kita gaspol siapapun yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan para pengusaha beras ini, mengemas ulang beras bulog menjadi beras bermerk yang dikenal oleh masyarakat.

“Selain dioplos, pelaku juga mengemas ulang beras dari bulog menggunakan kemasan bermerek,” katanya

Didik mengungkapkan beras bulog yang dikemas dalam kemasan bermerk, merupakan jenis beras premium yang diimpor dari Vietnam dan Thailand.

“Memang beras ini (bulog) kualitasnya premium, jadi mereka tidak perlu mengoplosnya,” ungkapnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button