BANTENRAYA.CO.ID – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-31 Kota Tangerang pada tanggal 28 Februari 2024, PT PLN (Persero) UID Banten kembali menerima penghargaan kategori Terpatuh Wajib Pajak Penerangan Jalan Tahun 2024 dari Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Penghargaan diberikan langsung oleh Pj. Walikota Tangerang Nurdin dan diterima oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Cikokol, Luky Artanti.
Penghargaan diberikan pada kegiatan Anugerah Pajak Daerah Kota Tangerang Tahun 2024, yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
BACA JUGA: 154 Rumah di Kota Serang Terendam Banjir
Pj. Walikota Tangerang Nurdin pada kesempatan tersebut mengungkapkan, anugerah pajak merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Bappenda sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi membangun Kota Tangerang dengan membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
Beliau berkomitmen untuk mengelola pajak tersebut dengan baik dan amanah untuk peningkatan pembangunan di Kota Tangerang.
Manager PLN UP3 Cikokol Luky Artanti dalam keterangannya menyampaikan Pajak Penerangan Jalan diperoleh dari setiap pembayaran rekening listrik yang dilakukan oleh pelanggan setiap bulan berkisar antara 3 persen sampai dengan 7 persen dari jumlah tagihan pemakaian sesuai Daya dan Tarif Pelanggan.
BACA JUGA: Kenaikan Gaji ASN Rp57,4 Miliar
General Manager PT PLN (Persero) UID Banten Abdul Mukhlis mengimbau, kepada seluruh pelanggan PLN di wilayah kerja PLN UID Banten untuk dapat membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulan yang dapat dilakukan melalui gerai layanan listrik atau Payment Point Online Bank PPOB dan aplikasi PLN Mobile, karena dengan demikian pelanggan telah turut serta dan berperan aktif dalam peningkatan pendapatan daerah dan mendukung penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Banten dalam hal ini Kota Tangerang. *