Beromzet Rp3,9 Miliar Per Hari, Gadis Muda Kendalikan Judi Online

1 JUDI ONLINE

SERANG, BANTEN RAYA- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar judi online beromset Rp3,9 miliar per hari, yang dikendalikan oleh RM (26), gadis muda asal Kabupaten Tangerang. RM mengendalikan 50 website judi online di wilayah Kabupaten Tangerang, dengan modus perusahaan jasa iklan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, terbongkarnya judi online beromzet miliaran rupiah itu ada di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Sabtu-Minggu (21-21/82022).

“Awalnya sindikat ini beroperasi di ruko Perum Citra Raya, Panongan. Namun pasca banyak penangkapan judi online mereka menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa, dan Apartemen Modern Land, Kota Tangerang,” ungkap Shinto saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (25/8/2022).

Bacaan Lainnya

Sinto menambahkan, dari dari tiga lokasi itu, kepolisian mengamankan 10 orang pelaku, salah satunya RM. Perempuan muda itu merupakan koordinator 50 website judi online yang dikelola oleh PT Media Ragam Usaha, dan PT Patriot Siber Perkasa.

“Perjudian online dikamuflasekan dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas, dan RM tercatat sebagai Komisaris di perusahaan, sekaligus bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website,” tambahnya.

Sinto mengungkapkan, dari penangkapan RM dan komplotannya itu, kepolisian berhasil mengamankan uang tunai Rp931 juta yang diambil dari 6 rekening RM.

“Judi online berkedok perusahaan periklanan, diamankan barang bukti sebesar Rp931 juta, dan penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yaitu, 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC serta 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA dan 1 perangkat wifi,” ungkapnya.

Namun, Sinto menegaskan, barang bukti uang tunai Rp931 juta itu hanya sebagian kecil dari perputaran judi online. Sebab dari hasil pemeriksaan rekening koran omzet judi online itu bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam satu tahun.

“Perusahaan berdiri sejak tahun 2022. Dari catatan rekening koran dalam satu hari ada transaksi sekitar Rp3,9 miliar,” tegasnya.

Untuk itu, Sinto menambahkan, pihaknya akan melakukan pelacakan terhadap aliran uang dari bisnis judi online tersebut, dan kepolisian juga masih melakukan perburuan terhadap bos besar dari tersangka RM.

“Terhadap sindikasi judi RM, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar. Serta memburu dua pelaku lainnya. Salah satunya direktur perusahaan,” tambahnya.

Selain kasus judi online beromzet ratusan miliar, Shinto menjelaskan, Polda Banten dan Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 25 kasus perjudian, baik online hingga konvensional. Dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang dari berbagai wilayah.

“Terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota ada 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandeglang 1 kasus,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka RM mengaku kegiatan judi online itu sudah berjalan sejak tahun 2021. Setiap harinya, komplotan judi online yang dikelolanya melakukan transaksi melalui rekening pribadinya. Uang tersebut, kemudian dikirim kembali kepada bos besarnya.

“Cara mainnya, pertama pemain deposit. Kemudian masuk sistem operator, setelah itu pemain bisa memainkan gamenya. Untuk operator melakukan laporan keuangan, dan mentransfer keuntungan ke rek transit, dan uangnya diminta ke atasan,” kata RM didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro.

Dari pantauan Banten Raya, usai memberikan keterangan kepada awak media, RM jatuh pingsan. Anggota kepolisian yang ada dilokasi kemudian sibuk mengevakuasi RM ke tempat yang lebih aman. (darjat)

Pos terkait