Trending

Polisi Geledah 10 Lokasi Judi Beromzet Rp3,9 Miliar Per Hari

SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan penggeledahan di 10 lokasi yang dijadikan tempat praktek judi online bermozet Rp3,9 miliar per hari, di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan, untuk melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain, pihaknya kembali melakukan penggeledahan.

“Iya kemarin kami melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat operasional judi online oleh jaringan tersangka RM,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (28/8/2022).

Akbar menjelaskan, sedikitnya ada sekitar 10 tempat di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang.
“Dari keterangan tersangka RM ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk operasional dan akan kita lakukan penggeledahan di tempat tersebut,” jelasnya.

Akbar mengungkapkan, dari penggeledahan itu kepolisian kembali mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya alat untuk jaringan internet. “Kami sudah mengamankan beberapa jaringan wifi melalui modem ataupun perangkat lainnya sebagai penghubung atau koneksi ke internet yang kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain, yang diduga kuat merupakan atasan tersangka RM.

“Ada 2 orang di atasnya RM, satunya adalah direktur dan satunya lagi itu di atasnya direktur yang kita sebut sebagai bandar besar. Nama dan identitas sudah kita ketahui dan akan kita lakukan pengembangan,” katanya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button