Bila Fasilitasi dengan Kemendagri dan KPK Gagal, Pemkot Siap Seret Pemkab Serang ke Pengadilan

1 ASET
Walikota Serang Syafrudin menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Musrenbang Tingkat Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (31/1/2023). Pemkot Serang untuk Banten Raya

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal menyeret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke meja hijau.

Langkah itu dilakukan bila fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal terealisasi, sehingga seluruh aset milik Pemkab Serang yang ada di Kota Serang tidak diserahkan ke Pemkot Serang.

Hal ini disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Serang tahun 2024 tingkat Kecamatan Taktakan.

“Iya. Nanti juga seperti itu. Nanti kalau umpamanya Kementerian Dalam Negeri tidak bisa memfasilitasi, kemudian KPK juga tidak bisa. Saya harus ke pengadilan. Siap,” ujar Syafrudin, Selasa (31/1/2023).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat ke pemerintah pusat, karena Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten tidak bisa memfasilitasi persoalan pelimpahan aset.

“Surat ke Kementerian Menpan RB, kemudian dengan KPK. Jadi kita kembalikan lagi ke sana, karena provinsi tidak bisa memfasilitasi,” ucap dia.

Syafrudin menginginkan seluruh aset milik Pemkab Serang yang ada di Kota Serang harus diserahkan ke Pemkot Serang.

“Ya pengennya semua diserahkan,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Syafrudin, penyerahan seluruh aset milik Pemkab Serang harus melalui mekanisme.

“Tapi kan melalui mekanisme, nggak bisa nyerebot begitu saja,” tuturnya. (harir)

Pos terkait