Trending

Buntut Kasus SPK Fiktif, BKD Banten Usulkan Pemecatan Tidak Hormat Pejabat BPBD ke BKN

BANTENRAYA.CO.ID – Pemprov Banten sedang mengusulkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oknum pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (pejabat BPBD) Banten.

Usulan pemecatan pejabat BPBD tersebut telah disampaikan Pemprov Banten ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten Nana Supiana membenarkan adanya laporan pemecatan oknum pejabat BPBD Banten ke BKN tersebut.

BACA JUGA: Lagi Ramai, Anak Anggota DPR RI Diduga Aniaya Teman Wanita hingga Meninggal: Mati-matian Jaga Hati Eh Cowoknya……

Diketahui seorang oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB melakukan penipuan dengan modus surat perintah kerja (SPK) fiktif dalam pengadaan laptop.

Akibatnya, pengusaha yang melakukan pengadaan laptop rugi miliaran rupiah karena pengadaan laptop tersebut hanya akal-akalan AB.

Karena telah melakukan tindak pidana penipuan, maka BKD Banten pun memproses pemecatan oknum pejabat BPBD Banten tersebut.

“Ada 1 ASN di BPBD, kita meminta izin ke BKN untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Nana kepada wartawan, Jumat, 6 Oktober 2023.

BACA JUGA: Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru Periode 6-8 Oktober 2023, Minyak Goreng Sania 2 Liter Diskon hingga Rp27 Ribu!

Nana mengungkapkan hingga saat ini pengajuan pemecatan secara tidak hormat pada oknum pejabat BPBD Banten tersebut masih berproses.

“Masih dalam proses,” ujarnya.

Nana mengungkapkan, pada diri seorang ASN melekat tanggung jawab memberikan teladan kepada masyarakat.

Namun bila melanggar dengan pelanggaran berat maka ASN juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button