BANTENRAYA.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang sedang memproses pemberhentian sementara Aslahudin dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Mantan Sekretaris Camat (Sekmat) Carenang yang saat ini sudah ditahan Polres Serang diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswi SMK.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengaku sudah mendapat informasi terkait penahanan oknum PNS yang telah dinonjobkan dari jabatannya itu.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Serang Desak Mantan Sekmat Carenang Dinonjobkan
“Saya baru dapat informasi (penahanan-red), mau minta surat penetapan tersangka nya dulu,” ujarnya, Senin 28 Agustus 2023.
Ia memastikan, akan segera memproses pemberhentian sementara Aslahudin yang sempat menjabat Sekmat Padarincang itu dari statusnya sebagai PNS Kabupaten Serang. “Mau diproses pemberhentian sementara sebagai PNSnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah serius menangani kasus dugaan pencabulan tersebut.
BACA JUGA: Cegah Trauma Berkepanjangan, Siswi SMK Korban Pelecehan Seksual di Kabupaten SerangPindah Sekolah
“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi tingginya pada kepolisian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan setiap orang berkewajiban untuk bersama-sama melindungi anak-anak di Kabupaten Serang.
“Baik masyarakat, kemudian kami sebagai pegiat perlindungan anak, dan juga stakeholder yang lain,” tuturnya.
Sementara itu untuk korban dugaan pencabulan yang dilakukan Aslahudin sudah dilakukan tes psikologi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang dan hasilnya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Ditolak Warga, Sekmat Padarincang Ditarik ke BKPSDM Kabupaten Serang
“Harapan kita korban terus didampingi sehingga korban bisa melanjutkan keberfungsian sosialnya. Apalagi korban masih perlu melanjutkan sekolah masih punya cita-cita yang harus diperjuangkan selayaknya hak anak anak yang harus diberikan pada korban,” paparnya.***