Komisi I DPRD Kabupaten Serang Desak Mantan Sekmat Carenang Dinonjobkan

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Serang mendesak mantan Sekretaris Camat (Sekmat) Carenang yang kini menjabat sebagai Camat Padarincang Aslahudin agar dinonjobkan dari jabatannya.

Desakan yang disampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Serang itu disampaikan karena Aslahudin sudah mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap siswa SMK.

Related Articles

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baehaki mengatakan, pemberian sanksi terhadap Aslahudin yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswi SMK yang sedang melaksanakan praktik pengalaman lapangan (PPL) berinisial FI saat masih menjabat Sekmat Carenang seharusnya menunggu ketetapan hukum.

BACA JUGA: Mobil Tangki Hantam Rumah Warga Di Baros Kabupaten Serang Hingga Satu Orang Tewas

“Tapi kalau memang pelaku sudah mengakui perbuatannya seharusnya yang bersangkutan diberi sanksi saja sambil menunggu proses hukum di kepolisian berjalan,” ujar Eki, Rabu 12 Juli 2023.

Ia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang untuk menjatuhkan sanksi kepada Aslahudin.

“Bentuk sanksinya bisa dicopot dari jabatannya atau dinonjobkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus asusila ini kan tindakan kejahatan luar biasa, apalagi korbannya anak yang masih sekolah,” katanya.

BACA JUGA: Pengen Meninggal di Makkah, Do’a Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang ini Terkabul

Politikus Demokrat itu mengaku sejauh ini belum berkomunikasi dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman, namun pihaknya akan menanyakan terkait penanganan kasus tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button