BNN Banten Gagalkan Ganja Melalui J&T

“Setelah itu petugas kita bersama BC Provinsi Banten mengamankan seseorang yang mengambil paket tersebut,” ungkapnya.

Drainase Jalur Mudik Jalan Raya Cilegon Kabupaten Serang Diperbaiki

Menurut Rochmad, dari pengakuan tersangka MIF, dirinya hanya diperintahkan untuk pengambil paket tersebut, oleh rekannya berinisial E dan hanya dijanjikan uang Rp 700 ribu apabila berhasil mengambil paket.

“Menurut pengakuan MIF ini, dia hanya disuruh oleh temannya E. Dia (MIF) dijanjikan uang Rp 700 ribu jika berhasil mengambil paket tersebut,” ujarnya.

Rochmad menegaskan, tersangka MIF akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Saat ini kasusnya masih kami lakukan pengembangan,” tegasnya. (darjat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button