BANTENRAYA.CO.ID – Beredar di masyarakat jadwal lengkap razia pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Serang periode Agustus 2023.
Jadwal lengkap razia kendaraan bermotor ini pun kini tersebar di berbagai platform media sosial.
Tak hanya soal jadwal, data rencana pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor pun diduga bocor hingga ke lokasi kegiatan.
BACA JUGA: Menohok! Kate Victoria Anak Alvin Lim Tantang Kapolri Debat Hukum UU ITE: Jika Saya Menang..
Jadwal razia yang bocor tersebut telah tersebar di media sosial dan salah satunya seperti diunggah Instagram @bantenraya, Selasa 22 Agustus 2023.
Dalam unggahannya terpampang sebuah surat yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tertangga 18 Agustus 2023.
Surat dengan Nomor 973/1406-BAPENDA/VIII/2023 dan bersifat penting itu ditujukan kepada Dirlantas Polda Banten.
Lebih lanjut, surat tersebut juga tercantum perihal ‘Pemberitahuan Jadwal Pendampingan Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada isi surat diungkapkan jika razia pajak kendaraan bermotor tersebut dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Banten.
Berkaitan dengan hal itu, Bapenda Banten pun meminta pendampingan Polda Banten untuk melancarkan program tersebut.
Pada bagain akhir, surat ditandatangani oleh Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan.
Jadwal Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun razia yang akan digelar ini berada di seputaran wilayah Kota Serang pada 22-23 Agustus 2023.
1. Selasa 22 Agustus 2023 pukul 08.30 s/d selesai di Stadion Maulana Yusuf.
BACA JUGA: Anak Perempuan Cantik Berusia 2 Tahun Ditinggalkan Orang Tuanya di Pandeglang, Siapa yang Berminat
2. Rabu 23 Agustus 2023 pukul 15.00 s/d selesai di depan KP3B.
3. Kamis 24 Agustus 2023 pukul 08.30 s/d selesai di depan Gedung BLKI.
4. Jumat 25 Agustus 2023 pukul 08.30 s/d di depan Citra Gading.
BACA JUGA: Preview Drakor Moving Episode 10 dan 11: Masa Lalu Jang Ju Won, Ayah Hee So, Punya Julukan ‘Monster’
Promo Bayar Pajak Kendaraan
Selain menggiatkan razia, Pemprov Banten juga saat ini menggencarkan program promo pajak kendaraan bermotor.
1. Penguarangan pokok PKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar daerah Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.
Berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.
BACA JUGA: Kanal Banten Lama Mulai Bersih PKL Namun Kadang Tetap Saja Ada Yang Bandel Berjualan :
2. Penghapusan pokok BBN-KB mutasi masuk dari luar daerah dan mutasi dalam daerah.
Berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.
3. Penghapusan sanksi administratof berupa denda PKB.
Berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023.
Lengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi peraturan lalu lintas agar Anda aman dan selamat sampai tujuan. ***