Tanpa Antri Begini Cara Mudah dan Cepat Cek Sertifikat Tanah Online: Panduan Lengkap untuk Memeriksa di Sini!

BANTENRAYA.CO.IDMembeli properti, terutama tanah merupakan keputusan besar yang memerlukan penelitian mendalam untuk memastikan legalitasnya dan kepemilikan yang sah.

Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah memeriksa sertifikat tanah.

Cek sertifikat tanah merupakan aktivitas yang biasa dilalui dalam proses jual beli tanah maupun rumah.

BACA JUGA : One Piece Sebut Warisan Keluarga Zoro dan Hubungannya dengan Wano: Begini Penjelasannya!

Dalam era digital ini, kamu bisa dengan mudah melakukan cek sertifikat tanah secara online melalui langkah-langkah berikut:

Langkah 1: Akses Website Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Langkah pertama adalah mengakses website resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia.

Buka browser internet dan ketikkan “Badan Pertanahan Nasional Indonesia” atau “BPN Indonesia” pada mesin pencari.

Pilih laman resmi BPN yang akan mengarahkanmu ke beranda website.

BACA JUGA : Pemprof DKI Punya Alat Pantau Kualitas Udara Seharga 7M, Tapi Tak Transparan Soal Polusi Udara

Langkah 2: Pilih Layanan “Cek Sertifikat Elektronik”

Di halaman utama website BPN, cari dan pilih opsi layanan

“Cek Sertifikat Elektronik” atau istilah serupa.

Biasanya, ada menu Klik “Publikasi bagian yang mengarahkan kamu ke layanan ini.

BACA JUGA : Isi Podcast Politeknik PGRI Banten, Sanuji Dorong Generasi Muda Cilegon Berperan Aktif Membangun Bangsa

Langkah 3: Masukkan Data Tanah

Setelah memilih layanan “Cek Sertifikat Elektronik”, kamu akan diminta untuk memasukkan data terkait tanah yang ingin kamu periksa.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button