Trending

Bolehkah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau LKK Menjadi Anggota Partai Politik dan Berafiliasi? Apa Kewenangan Bawaslu untuk Menyikapinya?

BANTENRAYA.CO.ID – Perlu diketahui bersama Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau biasa disebut LKK adalah Lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah yang difasilitasi Kelurahan.

Menurut Perwal LKK No 73 Tahun 2022, ada 6 macam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Yaitu LPMK, RT, RW, PKK Kelurahan, Karang Taruna dan Posyandu.

Related Articles

Tidak sedikit dari kalangan masyarakat menanyakan tentang LKK yang menjadi anggota Partai Politik kepada Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan atau Panwascam.

BACA JUGA : Pojok Literasi di OPD Pemkot Cilegon Sangat Minim, Hanya Ada di OPD Ini

Kemudian Panwascam menyampaikan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Kota Cilegon dalam rapat koordinasi kelembagaan antara Bawaslu dan Panwascam Se-Kota Cielgon.

Bawaslu Kota Cilegon merespon dengan sangat cepat dan mengkaji terkait pertanyaan dari masyarkat yang disampaikan Panwascam tersebut.

Menurut Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, tidak ada aturan yang melarang LKK untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu.

Bahkan dalam Peraturan Bawaslu ataupun Peraturan KPU tidak ditemukan aturan yang melaranag LKK untuk masuk dalam Partai Politik.

BACA JUGA : Kebakaran Bukit Palm Hills Kota Cilegon Hampir Seluas Dua Hektar, Warga Ungkap Penyebabnya

“Dalam Undang-undang Pemilu, baik itu peraturan Bawaslu atau Peraturan KPU tidak ada larangan LKK untuk ikut serta”, kata Alam Arcy Ashari Ketua Bawaslu Kota Cilegon.

Namun Bawaslu Kota Cilegon tidak sampai disitu saja, Bawaslu akan terus melakukan kajian hukum dari pertanyaan tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button