BPK Minta Pemprov Selesaikan Temuan LHP 20 Tahun Silam

BPK Minta Pemprov Selesaikan Temuan LHP 20 Tahun Silam
Kepala BPK RI Perwakilan Banten dan Gubernur Banten saat menemui awak media usai audiensi terkait temuan LHP BPK, Selasa (3 Juni 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyoroti masih banyaknya temuan audit lama yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Beberapa di antaranya bahkan tercatat berasal dari tahun 2005, atau dari 20 tahun lalu.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi saat ditemui usia melakukan audiensi bersama Gubernur Banten Andra Soni, di Gedung Negara, Kota Serang, Selasa (3 Juni 2025).

Firman mengatakan bahwa sebagian temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah berusia lebih dari 10 hingga 20 tahun, namun belum ada penyelesaian.

“Karena memang ada temuan lama yang usianya sudah lebih dari 10 tahun, saya berharap dengan berkomunikasi dengan Pak Gubernur saat ini supaya lebih berkonsentrasi kepada tindak lanjut yang lama,” kata Firman.

Pemasangan Lampu PJU di Sepanjang Sempadan Rel KA Stadion Maulana Yusuf

Firman menyampaikan, pihaknya memaklumi kendala utama yang terjadi dalam penyelesaian temuan-tersebut.

Ia menilai jika kendala yang terjadi adalah kendala pada kondisi teknis, seperti organisasi yang sudah dibubarkan atau subjek pemeriksaan yang telah meninggal dunia.

“Mungkin surat teguran atau apa, tapi organisasinya sudah tidak ada. Untuk pengembalian uang, orangnya sudah tidak ada atau bahkan sudah meninggal,” jelasnya.

Ia menegaskan, meski kondisi tersebut membuat pengembalian uang tidak memungkinkan, tetap diperlukan mekanisme resmi agar temuan-temuan tersebut tidak terus muncul setiap tahunnya.

Bank bjb Hadirkan Promo Tunaikan Qurban, Tebarkan Kebaikan

“Kalau tidak ditangani, angka yang sama akan terus muncul tiap tahun. Ini bukan hanya soal akuntansi, tapi soal tata kelola,” tegasnya.

Firman menutukan, berdasarkan data BPK, tingkat penyelesaian temuan di Pemprov Banten saat ini masih berada di angka 82 persen.

Firman berharap, tingkat persentase tersebut bisa ditingkatkan menjadi di atas 90 persen.

“Intinya kita dorong agar Pemprov bisa segera menyelesaikan itu, dan alhamdulillah Pak Gubernur juga sudah komit untuk hal itu,” jelasnya.

Walikota Serang Budi Rustandi Merinding Saat Datangi Bekas Sekolahnya di SMPN 5 Kota Serang

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni mengakui bahwa sejumlah temuan lama belum terselesaikan.

Ia menyatakan komitmen untuk menyelesaikan seluruhnya, termasuk yang sudah bersifat inkrah maupun yang menyangkut lembaga yang tidak lagi eksis.

“Koordinasi ini terkait dengan tindak lanjut temuan-temuan BPK, bahkan ada yang sejak 2005. Tentu ini akan kami tindak lanjuti lebih serius lagi, terutama yang lama-lama ya,” kata Andra.

Ia menambahkan, penanganan temuan dibagi ke dalam beberapa klaster untuk mempermudah penyelesaian. Untuk temuan tahun 2024, ia meminta agar penanganan dilakukan tanpa menunggu batas waktu 60 hari.

Pemkot Serang Koordinasi Dengan Pemprov Banten Bahas Penyerahan Aset Pendopo Kabupaten Serang

Andra mengaku sudah instruksikan kepada seluruh OPD dalam berbagai kesempatan untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK tanpa harus menunggu 60 hari.

“Karena kalau ini tidak segera diselesaikan, temuan-temuan ini akan terus muncul dalam laporan audit berikutnya dan menghambat capaian kinerja keuangan daerah.

Kalau diakumulasi sejak Provinsi Banten berdiri, ya angkanya lumayan besar. Tapi intinya kita fokus pada tindak lanjut dan penyelesaian, karena ini kewajiban kita,” imbuhnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan bahwa, temuan sejak 2005 hingga 2021 menjadi fokus Pemprov dalam tiga tahun ke depan.

Penyertaan Modal Bank Banten Sandera APBD Banten

“Kita akan petakan, mana yang orangnya sudah nggak ada, dan organisasi yang sudah berubah. Tahun 2017 kan ada perubahan organisasi perangkat daerah (OPD),” ucapnya.

Nina menegaskan bahwa, penyelesaian tidak bisa dilakukan tanpa konsultasi dengan BPK, karena sebagian besar temuan terkait biro atau lembaga yang kini sudah tidak eksis.

“Dokumen dan kertas kerja kami harus lengkap, sebagai dasar untuk berkonsultasi ke BPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu contohnya adalah temuan terkait penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua yang terjadi pada 2020–2022, meski kasusnya sudah inkrah sejak 2023.

“Bahkan ada yang seperti di Samsat Kelapa Dua, masih muncul angkanya, padahal dari pengadilan sudah inkrah. Kasus-kasus seperti itu akan kami selesaikan administrasinya,” jelas Nina.

Walikota Serang Budi Rustandi Merinding Saat Datangi Bekas Sekolahnya di SMPN 5 Kota Serang

Ia menyebutkan, saat ini progres penyelesaian untuk temuan tahun 2024 sudah mencapai 80 persen, sementara sisanya masih dalam tahap penyusunan SOP dan sistem pendukung.

“Kalau tidak diselesaikan tiap tahun, beban akan menumpuk. Maka ini kita kejar terus,” jelasnya. (raffi)

Pos terkait