Penyertaan Modal Bank Banten Sandera APBD Banten

Penyertaan Modal Bank Banten Sandera APBD Banten
Bank Banten

BANTENRAYA.CO.ID – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Banten menilai Bank Banten menyandera APBD Banten sampai dengan 5 tahun yang akan datang.

Hal itu didasarkan pada rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang akan mengalokasikan anggaran Rp1,7 triliun dari APBD Banten selama lima tahun sejak 2025 ini sampai dengan 2030 mendatang untuk penyertaan modal Banten Banten.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Banten Ida Rosida Lutfi dalam Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan

DPRD Provinsi Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perseroan Terbatas Bank

Gubernur Banten Andra Soni Ganti Nama RSUD Labuan Menjadi RSUD HM Irsyad Djuweli

Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten menyatakan, skema penambahan modal sebesar Rp1,7 triliun dari APBD untuk Banten Banten hingga tahun 2030 perlu penjelasan dari Gubernur Banten.

Sebab penambahan modal tersebut akan menyandera APBD Banten sampai dengan tahun 2030. Padahal, sebelumnya Pemprov Banten sudah cukup banyak memberikan modal kepada Bank Banten.

Ida mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan dalam persoalan penyertaan modal ke Bank Banten ini menilai perlu mendapatkan perhatian khusus.

Sebab penambahan penyertaan modal kepada Bank Banten kali ini bukan hanya dalam rangka untuk pemenuhan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyiratkan tentang kebutuhan pemenuhan modal inti bank,

Gubernur Banten Andra Soni Ganti Nama RSUD Labuan Menjadi RSUD HM Irsyad Djuweli

tetapi lebih dari itu merupakan salah satu langkah, komitmen dan itikad baik Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemegang saham pengendali terakhir untuk menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat OJK Nomor sr-24/d.03/2020 tanggal 24 Juni 2020, yang meminta Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan tambahan modal dengan pembatasan waktu tertentu,” kata Ida.

Ida mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan memahami kondisi Bank Banten yang terancam turun kasta, sehingga Pemprov Banten harus berani mengambil risiko demi keberlangsungan usaha Bank Banten dengan menyertakan modal dengan mengalokasikan modal itu dari APBD hingga tahun 2030.

Namun, penyertaan modal lain berupa sejumlah aset tanah dan bangunan milik Pemprov Banten yang sebelumnya juga akan dijadikan modal tambahan dengan sistem inbreng juga menjadi pertanyaan apakah itu belum cukup sebagai tambahan modal inti bagi Bank Banten?

Pemerintah Rencanakan Berikan Diskon Tarif Tol Pada Bulan Juni

“Kami perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari gubernur terhadap rencana menyertakan beberapa tanah dan bangunan milik Pemprov Banten yang juga akan dijadikan sebagai penyertaan modal.

Apakah tambahan penyertaan berupa uang sebesar Rp1,7 triliun belum dapat memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun bagi Bank Banten sebagaimana pasal 8 ayat (5) Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020, sedangkan sebelumnya Pemprov Banten juga telah menyertakan modal sebesar Rp2,1 triliun?” tanya Ida.

Ida juga mempertanyakan apakah sudah ada analisis investasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten pada Bank Banten? Sebab berdasarkan pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,

penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD dapat dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi terhadap BUMD tersebut.

Gubernur Banten Andra Soni Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Serang

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Banten Wawan Suhada mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar sebesar Rp2,1 triliun (Rp2.165.600.000.000) pada saat pembentukan Bank Banten.

Setelah itu, Otoritas Jasa Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/pojk.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang salah satu poin pentingnya adalah bahwa bank pembangunan daerah wajib memenuhi modal inti minimal Rp3 triliun paling lambat pada Desember 2024.

Berdasarkan draf raperda yang disampaikan gubernur, Pemerintah Provinsi Banten akan menambah penyertaan modal kepada Bank Banten berupa uang sebesar Rp1,735 triliun, dan berupa tanah dan bangunan (inbreg) senilai Rp139,5 miliar sehingga total modal yang akan diberikan sekitar Rp1,874 triliun.

“Dengan demikian, maka penyertaan modal Pemerintah Provinsi Banten kepada Bank Banten hampir mencapai Rp4 triliun atau tepatnya Rp3,9 triliun lebih.

Lahan Bekas Bangunan Liar di Sempadan KA Stadion Maulana Yusuf Bakal Dijadikan RTH

Padahal, berdasarkan Peraturan OJK tersebut modal inti bank pembangunan daerah minimal Rp3 triliun,” kata Wawan.

“Terhadap rencana penyertaan modal berupa beberapa tanah dan bangunan apakah hal tersebut sangat diperlukan,

sementara dengan tambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp1,7 triliun saja sudah lebih dari cukup untuk memenuhi modal inti Bank Banten,” kata Wawan mempertanyakan.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (bamus) DPRD Provinsi Banten, tanggapan fraksi-fraksi tersebut akan dijawab oleh gubernur, melalui rapat paripurna jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi, yang diagendakan Selasa (3 Juni 2025) hari ini.

Gubernur Banten Andra Soni Ganti Nama RSUD Labuan Menjadi RSUD HM Irsyad Djuweli

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, penyertaan modal ke Bank Banten itu merupakan amanah Undang-undang yang harus dipenuhi.

Termasuk juga amanah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkenaan dengan pemenuhan modal inti. “Kerja sama Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim juga berjalan terus,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bank Banten mendapatkan suntikan modal sebesar Rp139,5 miliar dari Pemprov Banten dalam bentuk inbreng aset berupa gedung baru dan lahan di empat lokasi berbeda.

Empat lokasi yang telah disetujui untuk dilakukan inbreng itu meliputi eks Gedung kantor Disperindag Kabupaten Serang di jalan Veteran, Kota Serang. Kemudian ada gedung lama pusat layanan usaha terpadu (PLUT) di jalan Syeh Nawawi Al-Bantani.

Bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa

Lalu gedung Samsat lama di jalan perintis kemerdekaan, Kota Tangerang. Terakhir, lahan parkir UPTD pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten di Kelurahan Panancangan, dekat terminal Pakupatan, Kota Serang. (tohir)

Pos terkait