Trending

BREAKING NEWS! Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

“Saat ini kami hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidik yang dilaksanakan malam ini,” katanya.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button