Budi-Agis Berantas Ratusan Bangli

Budi-Agis Berantas Ratusan Bangli
PANTAU PEMBONGKARAN : Walikota Serang Budi Rustandi memantau secara langsung proses pembongkaran bangunan liar, belum lama ini.

BANTENRAYA.CO.ID – Pemkot Serang dibawah kepemimpinan Walikota Serang Budi Rustandi dan Wakil Walikota Nur Agis Aulia memberantas bangunan liar (bangli) yang ada di Kota Serang.

Bangunan liar diberantas dalam rangka mengembalikan fungsi sungai dan menormalisasi Sungai Cibanten dan anak-anak Sungai Cibanten karena keberadaan bangli dianggap menjadi pemicu banjir di beberapa wilayah Kota Serang belum lama ini.

Budi Rustandi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan normalisasi Sungai Kroya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen hasil kolaborasi dengan Pemprov Banten dan BBWSC3.

Namun, ia mengimbau kepada camat dan seluruh lurah untuk giat melakukan gotong royong di masing-masing wilayahnya.

BACA JUGA : China dan Singapura Investasi Rp41 Triliun di Banten

Gotong royong perlu dilakukan mengingat BMKG memprediksi hujan dengan intensitas ringan hingga lebat bakal mengguyur seluruh provinsi di Indonesia pada 22 Januari ini.

“Yang pertama adalah kita melakukan antisipasi dengan mengimbau seluruh camat dan lurah untuk melakukan tetap gotong-royong ya, mengantisipasi dari drainase.

Syukur-syukur masyarakat yang membangun (bangli) di aliran sungai atau di drainase segera membongkarnya agar air mengalir itu lancar,” ujar Budi didampingi Nur Agis Aulia, saat ditemui di Setda Pemkot Serang, Senin (19 Januari 2026).

Budi mengaku pihaknya melakukan langkah cepat menormalisasi Sungai Cibanten hingga anak-anak Sungai Cibanten pada saat mengikuti rapat di BBWSC3 di Kota Serang beberapa waktu lalu.

BACA JUGA : Pemkab Lebak Tak Percaya Pemprov

“Alhamdulillah saya kepala daerah satu-satunya yang hadir. Makanya saya bisa mengambil keputusan, membagi tugas dengan provinsi dan Pak Gubernur Andra Soni, termasuk dengan balai besar.

Balai yang membereskan Sungai Ciwaka, lalu provinsi membantu kewenangannya balai, membantu yang di Kroya, Kali Kroya, karena itu kan banjirnya parah,” ucap dia.

Budi menuturkan, pembongkaran bangunan liar sudah dimulai di salah satu titik banjir di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, tepatnya di Kalimati Kroya akhir pekan lalu.

“Alhamdulillah hari Sabtu kemarin sudah mulai pergerakan turun ampibi, termasuk dari ekskavator kita juga, untuk membongkar bangunan-bangunan yang ada di sungai,” tuturnya.

BACA JUGA : Satu-Satunya Hotel Yang Gabung Dengan Pelabuhan, Hotel Sosoro Suguhkan

Budi memperkirakan jumlah bangunan liar yang akan dibongkar karena menjadi pemicu banjir mencapai dua ratusan unit.

“Dari data ada 240 yang Banten Lama dan Kroya Lama. Ini masih terus, karena kita masih revitalisasi total nanti normalisasi sungainya,” sebut Budi.

Ia menegaskan, pembongkaran bangunan liar itu bukan hanya untuk menormalisasi sungai semata, melainkan dalam rangka mengembalikan fungsi sungai,

karena hasil tinjauan saat terjadi banjir di kawasan Banten Lama ditemukan sungai yang diperkirakan sebelumnya lebarnya 15 meter berubah menjadi drainase yang lebarnya menjadi satu meter.

BACA JUGA : Dapat Instruksi Gubernur, Budi Rustandi Langsung Normalisasi Kali Tamansari 

“Iya dibalikin lagi mengembalikan fungsi sungai sesuai dengan aslinya, sesuai dengan sejarah, mengembalikan marwah daripada Kesultanan Banten,” tandas dia.

Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, pembongkaran puluhan bangunan liar dalam rangka menormalisasi Sungai Kroya karena setiap musim hujan menjadi penyebab banjir.

“Terjadi banyak pendangkalan, dan bangunan liar yang ada di sepanjang saluran kita tertibkan pada hari ini,” ujar Iwan, kepada Banten Raya.

Ia berharap dengan dilakukan normalisasi Sungai Kroya ke depan tidak lagi terjadi banjir di wilayah tersebut.

BACA JUGA : Pelaku Tambang Ilegal Sulit Dipidana

“Mudah-mudahan di Kota Serang dengan normalisasi sungai tidak lagi terjadi banjir, dan genangan di beberapa titik di Kota Serang,” harap dia.

Iwan menjelaskan, dari 24 bangunan liar yang dibongkar, ada beberapa bangunan yang tidak dibongkar.

“Informasi dari Pak Camat dan Bu Lurah beberapa bangunan itu sudah memiliki alas hak yang mungkin ini akan kita kaji,” jelasnya.

Ia mengaku pihaknya telah menyiapkan tempat untuk merelokasi warga terdampak pembongkaran bangunan liar di sempadan Sungai Kroya. “Kita sudah menyiapkan Rusunawa Margaluyu.

BACA JUGA : Satu-Satunya Hotel Yang Gabung Dengan Pelabuhan, Hotel Sosoro Suguhkan

Tinggal nanti pendataan oleh lurah dan camat, mudah-mudahan kalau ada ruang kosong nanti kita tempatkan,” tutur Iwan.

Iwan mengaku sebelum penertiban dilakukan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera pindah, karena akan dilakukan normalisasi Sungai Kroya.

“Sebetulnya kalau sosialisasi sudah beberapa waktu yang lalu, bahkan Bu lurah dan pak camat sudah diskusi di tingkat Pemkot Serang.

Bahkan kita juga sudah bersurat kepada pak camat dan Bu lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” akunya.

BACA JUGA : Swiss Belexpress Cilegon Jadi Tempat Nongkrong Anak Muda

Dengan adanya sosialisasi, pihaknya berharap tidak lagi ada perlawanan ataupun pertentangan, karena penertiban sudah berdasarkan peraturan pemerintah.

“Kami berharap tadinya masyarakat sudah harus siap-siap, tidak lagi melakukan perlawan apalagi pertentangan,

karena ini sudah berdasarkan ketentuan aturan sepanjang jalur daerah aliran sungai itu harus tertib dan bersih dari bangunan-bangunan liar,” tegas Iwan.

Terkait kompensasi, Iwan mengaku pihaknya akan membahas di tingkat pimpinan Kota Serang.

BACA JUGA : Ritual Kawalu Dimulai, Kawasan Baduy Ditutup Tiga Bulan

“Karena ini bukan program Pemkot Serang saja, tapi Pemprov Banten dan pusat. Jadi yang seperti sudah-sudah pembongkaran kita lakukan pendataan dan kita akan evaluasi nanti.

Kalau yang sudah sudah itu Rp 5 juta per rumah atau per bangunan,” tandas dia.

Serupa dikatakan Camat Kasemen Sugiri. Kata dia, jumlah bangunan liar di sempadan Kalimati Kroya yang dibongkar hampir tiga puluhan unit. “Di Kroya ada 28 rumah.

Sampai hari ini masih terus dilakukan pembongkaran sampai selesai,” kata Sugiri.

BACA JUGA : Pemerintah Sebut Produsen Menjual di Bawah HET

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, pembongkaran bangunan liar di sempadan Sungai Kroya karena menyalahi peraturan Menteri PUPR nomor 28 tahun 2015.

“Kami hadir di sini bentuk dukungan karena memang kegiatan atau bangunan tersebut menyalahi aturan.

Tentunya mereka tahu konsekuensinya, karena bangunan yang didirikan di atas tanah bukan hak miliknya atau tanah negara,” ujar Muji, kepada wartawan.

Ia juga membenarkan bahwa sebelum dilakukan penertiban telah dilakukan beberapa kali sosialisasi ke masyarakat.

BACA JUGA : Nikmati Sunset Indah dengan Sajian Lezat Hanya di Beach Point Anyer

“Sudah beberapa kali sosialisasi waktu di kediaman tokoh Banten Lama Pak KH. Fathul Adhim di situ ada dua kelurahan Kasunyatan dan Banten,” ujar Muji, kepada wartawan.

Mengenai relokasi diprioritaskan untuk warga yang berdomisili di Kecamatan Kasemen.

“Kami akan mengedepankan yang berdomisili di Kecamatan Kasemen khususnya yang sudah berKTP legalitasnya resmi kita akan tempatkan di Margaluyu dan Kaujon,” ujarnya. (harir)

Pos terkait