Budi Rustandi Komitmen Berantas Miras di Kota Serang

Budi Rustandi Komitmen Berantas Miras di Kota Serang
BERANTAS MIRAS: Walikota Serang Budi Rustandi pegang botol miras merk Prost saat meninjau hasil sitaan barang bukti di Mapolres Serang Kota, Senin (22 September 2025).

 

BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Serang Budi Rustandi mengaku berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kota Serang.

Rencana tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan mengurangi tingkat kriminalitas di Kota Serang yang dipicu oleh konsumsi miras.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan Budi Rustandi usai meninjau 15 ribu botol miras hasil sitaan di Mapolres Serang Kota dan usai meninjau gudang miras di salah satu kontrakan, di Lingkungan Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (22 September 2025).

Sekadar diketahui belasan ribu botol miras tersebut hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dengan Polres Serang Kota, Sabtu (20 September 2025).

PPP Banten Tak Dukung Mardiono

Saat meninjau Budi Rustandi juga didampingi anggota DPRD Kota Serang dapil Taktakan Edi Santoso beserta Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, dan Kasatpol PP Kota Serang Heri Hadi.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya melihat langsung barang bukti belasan ribu botol miras hasil sitaan Pemkot Serang dengan Polres Serang Kota.

“Belasan ribu botol miras itu hasil sitaan dari salah satu kontrakan di lingkungan Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan,” ujar Budi, kepada Banten Raya.

Pihaknya, kata dia, mendapatkan informasi ada miras di Lingkungan Kubang dari laporan masyarakat.

Kabel Semraut di Jalan Syech Nawawi Albantani Kota Serang

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian untuk memastikan penyimpanan belasan ribu botol miras tersebut.

“Kita mencium bahwa ada sesuatu yang mencurigakan dan kami itu mengintai selama dua bulan, dan akhirnya membuahkan hasil bahwa di situ ada kontrakan, dan ternyata dipakai untuk gudang minuman keras,” ucap dia.

Budi berharap ke depannya bersama legislatif untuk segera membahas perda tentang larangan peredaran miras secara ilegal di Kota Serang, karena imbas negatifnya terhadap generasi anak bangsa Indonesia.

“Yang mana anak-anak sekolah bisa membeli karena harganya murah, lalu mereka bisa dengan seenaknya tawuran, geng motor dan lain-lain. Ini untuk mencegah semua tindak kejahatannya, karena minuman keras ini pemicunya,” jelasnya.

Resmi Jabat Rektor UMT, Desrie Arwen Fokus Digitalisasi dan Buka Fakultas Kedokteran

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang untuk tidak terprovokasi dengan ditemukannya belasan ribu botol miras di salah satu kontrakan di Kecamatan Taktakan.

“Harapan besar saya masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan gorengan bahwa Walikota melegalkan minuman keras, jadi saya ingin tertawa ya, jadi kebalikannya,” tutur Budi.

Dari peristiwa tersebut, Budi mengaku pihaknya akan menindaklanjuti dengan memasukkan tindak pidana umumnya di revisi Perda PUK yang berkolaborasi dengan Polres Serang Kota terkait pasal-pasalnya. Langkah itu dilakukan agar ke depan pemilik kontrakan tidak sembarangan mengontrakan tempatnya.

“Jangan sampai mereka bekerjasama. Di situ nanti ada tindak pidanannya. Jadi kalau ada yang mau ngontrak tanya dulu untuk apa, tujuannya apa gitu.

HAMAS Desak BPO Andra-Dimyati Dibuka ke Publik

Jangan sembarangan, hingga akhirnya dalilnya kontrakan, ujung-ujungnya malah untuk tempat-tempat seperti itu dan di sini modusnya lumayan pinter ya, karena di satu rumah itu ditulis dijual, padahal itu dalamnya minuman keras semua sebagai gudang,” kata dia.

Ia menduga bahwa pemilik kontrakan bekerjasama dengan pemilik minuman keras yang mengonktrak rumahnya.

“Jadi ini kayaknya ada indikasi kerjasama antara pemilik kontrakan dan pemilik minuman keras ya kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Budi menyebutkan, belasan ribu botol miras yang disita itu berbagai merk kemasan.

Bank bjb Resmi Jadi Official Banking Partner Semarang 10K 2025, Dorong Sport Tourism dan UMKM Lokal

“Ada miras Singa Raja, ada Prost, ada berbagai merek yang mana ini beralkohol dan ini mudah banget dibeli oleh anak-anak kita,” ujarnya Budi.

Anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Taktakan, Edi Santoso mengatakan, revisi Perda PUK komitmen Walikota Serang Budi Rustandi untuk melindungi masyarakat Kota Serang khususnya terhadap generasi muda dari peredaran miras yang liar.

“Karenanya banyak kendala dan bahkan kita Perda PUK itu kita revisi salah satunya mempertegas ada sanksi bagi pemilik bangunan yang menyewakan atau pun penyewanya.

Karena selama ini perda PUK juga tidak ada sanksi secara tegas untuk membongkar atau pun memberikan sanksi pidana kepada pemilik bangunannya. Karena selama ini pelaku ini dalilnya mungkin ngontrak ataupun lain sebagainya,” ujar Edi.

Bank bjb Resmi Jadi Official Banking Partner Semarang 10K 2025, Dorong Sport Tourism dan UMKM Lokal

Ia menjelaskan, revisi Perda PUK juga mempertegas maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang khususnya di Kecamatan Taktakan.

“Termasuk juga mungkin banyak tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kecamatan Taktakan kan alasannya ngontrak bukan pemilik bangunan. Iya, nanti masukin tindak pidana umumnya,” jelas anggota Fraksi Gerindra ini. (harir)

 

Pos terkait