SERANG, BANTEN RAYA- Buntut dari adanya sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang saat ini sedang digugat pemilik tanah menyeret Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Serang Fatihudin dan Walikota Serang Syafrudin. Saat pertama persoalan ini muncul pada tahun 2010 lalu, Fatihudin yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Serang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Masjid Priyai. Sementara Syafrudin saat itu menjabat sebagai Camat Kasemen.
Suriyansyah Damanik, kuasa hukum pemilik lahan SMKN 6 Kota Serang bernama Daliman, mengatakan, ada dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa lahan milik kliennya itu. Dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen itu, menyeret nama Fatihudin dan Syafrudin.
Berdasarkan cerita Daliman, dahulu ketika lahannya akan digunakan untuk sekolah dijanjikan oleh Fatihudin akan diberikan lahan dengan luas 2 kali lipat. Lahan itu memang diberikan namun rupanya merupakan lahan gadaian, bukan lahan milik Fatihudin sendiri.
Lalu ketika pemilik lahan mengambil lahan gadaiannya dari Fatihudin, maka lahan itu diambil oleh pemilik lahan dari Daliman.
Sementara itu, pihak SMKN 6 Kota Serang sendiri berani membangun kelas di atas lahan Daliman karena mereka memiliki dokumen berupa surat pelepasan hak (SPH) yang saat itu ditandatangani oleh Camat Kasemen Syafrudin. Damanik menduga, SPH yang ditandatangani oleh Syafrudin itu adalah palsu karena berdasarkan pada bukti tanah berupa girik. “Padahal, dari tahun 2003 tanah Pak Daliman sudah sertifikat,” katanya.
Terkait tanda tangan Daliman pada SPH itu, Damanik mengatakan, kliennya tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut. Karena itulah dia menduga SPH itu adalah palsu. Meski demikian, dia sendiri mengaku belum mengetahui apakah Syafrudin saat menandatangani SPH itu tahu bahwa itu adalah SPH palsu atau asli.
Dihubungi terpisah, Fatihudin mengungkapkan, persoalan bermula pada saat Daliman tidak mau menerima lahan sebagai pengganti lahan miliknya karena status lahan pengganti itu adalah tanah bengkok milik desa. Agar pembangunan SMK tetap berjalan, maka Fatihduin sebagai kepala desa saat itu berinisiatif menyerahkan lahan miliknya agar digarap oleh Daliman, sampai lahan yang dijanjikan oleh pemerintah daerah untuk Daliman turun. Namun sampai dengan tahun 2019, baik Pemerintah Kota Serang maupun Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan persoalan ini. Maka lahan milik Fatihudin pun digadekan.
Namun, selama sembilan tahun pada tahun 2010-2019 itu, Daliman menggarap lahan yang dipinjamkan sementara oleh Fatihudin itu. Fatihdiin mengaku rela berbuat seperti itu karena dia ingin daerahnya maju dengan adanya SMK. Maka, persoalan yang muncul sebisa mungkin dia pecahkan dengan solusi yang ada saat itu. “Saya back up supaya di desa saya ada SMK supaya desa saya maju,” ujarnya.
Fatihudin juga menyangkal bila SPH yang dibuat dan ditandatangi oleh Syafrudin yang saat itu menjabat Camat Kasemen adalah SPH palsu. Dia bahkan berani menyatakan bahwa SPH itu adalah asli. “Bahkan Pak Daliman juga menandatangani SPH itu,” katanya.
Fatihudin mengungkapkan, mengapa selama ini Pemerintah Kota Serang tidak juga mau mengurus tanah yang menjadi hak Daliman, itu disebabkan karena Tb Haerul Jaman yang saat itu menjabat sebagai Walikota Serang tidak mau mengurus masalah ini. Bahkan, sampai Tb Haerul Jaman menjadi Walikota Serang selama 2 periode tetap tidak mau menyelesaikan persoalan ini.
Pasalnya, pada tahun 2010 ini, jabatan Walikota Serang dipegang oleh Bunyamin. Karena kemudian Bunyamin meninggal dunia pada 2011, maka ketika Tb Haerul Jaman menjadi Walikota Serang menggantikan Bunyamin, Tb Haerul Jaman tidak mau menyelesaikan ini.
Apalagi, ketika Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tb Haerul Jaman semakin berhati-hati dengan hal-hal yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku pada dasarnya Pemerintah Provinsi Banten siap mengganti rugi lahan milik Daliman yang saat ini sudah digunakan oleh SMKN 6 Kota Serang. Namun untuk proses pembayaran itu harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya adalah perhitungan appraisal.
Rina mengatakan, pihaknya juga baru mengetahui bahwa aset SMKN 6 Kota Serang yang diserahkan oleh Pemerintah Kota Serang ke Pemerintah Provinsi Banten baru berupa bangunan fisiknya saja. Sementara lahannya secara aset belum diserahkan oleh Pemerintah Kota Serang.
Hal ini juga menguatkan fakta bahwa Pemerintah Kota Serang sampai saat ini belum memberikan uang untuk membeli lahan Daliman yang saat ini digunakan oleh SMKN 6 Kota Serang. Karena belum ada pembayaran, maka Pemerintah Provinsi Banten siap menganggarkan pembelian lahan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya berusaha melakukan negosiasi dengan kuasa hukum Daliman agar ancaman dalam somasi kedua ini berupa penutupan sekolah tidak dilakukan. Sebab hal itu akan mengganggu proses belajar mengajar siswa.
Dia sudah mengutus kepala bidang untuk menemui kuasa hukum Daliman agar mau menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. (tohir)