Trending

Buntut Viralnya Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua, Rozy Diperiksa Polda Banten

SERANG, BANTEN RAYA- Rozy Zay Hakiki (21) diperiksa unit Cyber Ditreskrimsus Polda Banten dalam rangka menindaklanjuti laporannya terhadap mantan istrinya, Norma Risma, yang diduga telah mencemarkan nama baiknya dan diduga melakukan pemerasan, Kamis (5/1/2023).

Kuasa hukum Rozy Zay Hakiki, Jumadi mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya tersebut merupakan tindaklanjut laporannya ke Polda Banten atas dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. “Hari ini pemeriksaan keterangan klien kami, untuk pemeriksaan laporan Undang-undang ITE,” katanya kepada awak media.

Jumadi menjelaskan, pada Jumat (6/1/2023) rencananya penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Banten akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Besok (hari ini) jam 8 pagi untuk pemeriksaan saksi-saksi, langsung dua orang yang kita ajukan. Dua orang inisial D dan A, itu ada yang dari keluarga satunya orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jumadi mengungkapkan, kliennya tidak terima kisah kehidupan pribadinya dipublikasikan ke publik tanpa seizinnya. Sebab hal itu telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga. “Telah meng-upload Tiktok sudah kemana-mana. Seperti itulah, hanya undang-undang ITE pasal 27 ayat 3,” ungkapnya.

Selain ITE, Jumadi menegaskan pihaknya juga mendorong penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut ke arah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Norma Risma.

“Dikembangkan itu menyangkut uang yang kita keluarkan kemarin. Seperti Rp25 juta, Rp25 juta terus Rp500 juta. Kita belum tau itu pemerasan atau tidak, silahkan tanya ke penyidik,” tegasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button