Trending

Bupati Pandeglang Digoyang Demo, Pengamat Khawatir Mahasiswa Disusupi Kepentingan Personal dan Politik

Eko menambahkan, hak publik tempat istimewa dalam “rahim” demokrasi adalah kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi.

Menurut penulis buku Politik Sambalado ini, unjuk rasa adalah sarana penyampaian pendapat, aspirasi, dan kegelisahan publik di luar saluran formal parlementarianistik.

“Hak berdemonstrasi diatur dalam konstitusi. Untuk Indonesia, hak unjuk rasa diatur dalam Pasal 28 UUD 45 dan UU penyampaian pendapat di muka umum,” Jelas Eko.

“Tapi sayang sekali jika angin surga kebebasan berdemonstrasi sering disalahgunakan. Misal banyak kelompok masyarakat unjuk rasa dengan cara-cara kekerasan, bahkan anarkis. Ada beberapa elemen radikal memanfaatkan hak berdemonstrasi untuk menggaungkan sentimen bukan argumen yang bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi,” sambung Eko.

Ditambahkan Eko, akan lebih efektif bila mahasiswa menyoal kerja kolektif Pemkab Pandeglang, bukan menyasar sisi personal. Di mana semua program berikut implementasinya selalu mengacu pada prinsip-prinsip kolektif kolegial dari semua Pemerintahan Pandeglang.

“Seatinya mahasiswa memahami lebih komprehensif secara faktual, objektif, serta didukung oleh bukti-bukti yang valid terkait equitas fungsi utama organ pemerintah sebagai pelayan publik. Walau tidak mudah bagi para mahasiswa, akan tetapi kelak berpengaruh untuk capaian yang diharapkan atas aksi atau demo yang ada,” katanya.

Di samping itu, misal fungsi parpol di Pandeglang belum maksimal dalam hal pencerdasan politik publik maupun rendahnya inisiatif DPRD Pandeglang dalam menyusun Perda dalam beberapa tahun kinerja kelembagaan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button