Trending

Buruan Daftar! Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Tahun 2023, Ini Jadwal, Pendaftaran dan Persyaratannya

7. Untuk PNS diusahakan melampirkan suatu surat izin dari Pejabat yang berwenang atau yang bertindak sebagai PPK/Pejabat Pembina Kepegawaian.

8. Tidak sedang terlibat jalinan pernikahan dengan penyelenggara pemilu.

9. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik/pemerintahan dan BUMN selama menjadi anggota Bawaslu.

10. Bebas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehat jasmani dan juga rohani.

Baca Juga: TERBARU! 15 Ucapan Selamat Hari Lanjut Usia Nasional 2023, Penuh Makna dan Menyentuh Hati Cocok jadi Caption Medsos

12. Mempunyai keahlian dan kemampuan pada penyelenggaraan pemilu, pengawasan dalam pemilu yang berlangsung, memahami soal partai dan ketatanegaraan

13. Tidak pernah melakukan kejahatan hingga dipidana penjara menurut putusan pengadilan uang berlaku sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap disebabkan dipidana penjara 5 tahun lebih

14. Bersedia membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.

15.Bersedia mengundurkan diri jika berbadan hukum maupun tidak jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang dibuat.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Cuitan Denny Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilu Hanya Coblos Gambar Partai, Singgung Potensi Penundaan Jadwal Pemilu Jika Hal Ini Terjadi

16. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik/pemerintahan, BUMN dan sebagainya jika terpilih menjadi anggota Bawaslu Kota/Kabupaten dengan dibuktikan melalui surat pernyataan yang sudah dibuat

17. Bersedia mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun ketika mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Kota/Kabupaten

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button