Buruh Minta UMP 2026 Naik 10 Persen

Buruh Minta UMP 2026 Naik 10 Persen
BURUH DEMO: Ratusan buruh dari berbagai wilayah di Banten saat melakukan aksi unjuk rasa di depan KP3B, Curug Kota Serang, menuntut kenaikan upah pada akhir 2024 lalu.

BANTENRAYA.CO.ID – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten meminta pemerintah menaikkan UMP hingga 10 persen.

Hal itu dikarekan kondisi biaya hidup saat ini yang dinilai naik jauh lebih cepat dibanding penyesuaian upah selama dua tahun terakhir.

Ketua SPN Banten Intan Indria Dewi mengatakan, jika kenaikan harga kebutuhan pokok dalam beberapa bulan terakhir telah menekan kemampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut, kata dia, membuat ruang ekonomi buruh semakin sempit.

BACA JUGA : Sekda Banten Deden Apriandhi Sidak Perusahaan Tambang di Pulo Ampel

“Beban hidup naik, namun penghasilan tetap. Ini membuat buruh berada dalam kondisi yang serba terdesak,” kata Intan, Selasa (18 November 2025).

Menurut Intan, kenaikan UMP sebesar 8,5 sampai 10 persen dianggap menjadi batas minimal yang dapat menjaga daya beli buruh tetap stabil.

Ia menegaskan bahwa, angka tersebut masih terbilang rasional, mengingat kenaikan harga bahan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, hingga sayuran terjadi hampir setiap bulan.

Diketahui, saat ini UMP Banten berada di angka Rp2.905.199,90 setelah naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA : Ratusan Masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel Unjukrasa Truk Tambang

Namun, Intan mengatakan jika pihaknya memandang kenaikan tersebut tidak lagi cukup untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi buruh dengan tanggungan keluarga.

Selain itu, ia juga turut menyoroti persoalan kepatuhan perusahaan terhadap aturan upah.

Karena, kata Intan, masih ditemukan perusahaan-perusahaan yang membayar buruh di bawah UMP/UMK yang membuat situasi yang tersebut semakin memperlemah posisi buruh di tengah tekanan biaya hidup.

“Masih banyak perusahaan-perusahaan yang memberikan upah tidak mengikuti aturan sesuai dengan UMP/UMK.

BACA JUGA : Deni Legawa, Dianugerahi ASN Muda Banten

Buruh sudah bekerja penuh, tetapi upah yang diterima tidak sesuai ketentuan. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga menggerus kesejahteraan buruh,” tegas Intan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, usulan kenaikan upah tersebut baru sebatas pembahasan di internal serikat.

Untuk pembahasan formal dengan pemerintah maupun pengusaha, kata Intan, hal itu belum dilakukan karena struktur Dewan Pengupahan Provinsi periode 2025 masih menunggu penetapan SK Gubernur.

“Struktur yang lama sudah selesai masa jabatannya. Pembentukan Dewan Pengupahan yang baru masih menunggu SK Gubernur. Setelah itu baru akan ada pembahasan UMP bersama,” jelas Intan.

BACA JUGA : Investasi Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Digi Bank BJB

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, proses pembahasan terkait UMP masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

Saat ini, kata dia, pedoman petunjuk dan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum ada. “Belum ada, masih menunggu dari pusat,” kata Septo.

Saat ditanya mengenai permintaan kenaikan UMP dari para buruh, Septo menyebutkan jika hal itu sah-sah saja. “Ya kalau mau naik semua juga mau pastinya. Ya sah-sah saja,” tandasnya. (raffi)

Pos terkait