Buruh Tolak Nilai UMP Banten

Buruh Tolak Nilai UMP Banten
Sumber foto dari google

Bantenraya.co.id– Pemperintah Provinsi (Pemprov) menjadwal penetapan Upah Pinimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada hari ini, Selasa (21 November 2023).

Buruh pun menolak penghitungan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51tahun 2023 tentang pengupahan.

Karena bila peraturan pemerintah ini yang diterapkan maka upah buruh sama saja masih berada di bawah upah yang seharusnya.

Bacaan Lainnya

“Yang pasti kita tidak akan menggunakan PP nomor 51. Kita akan keluar dari PP 51,” ujar Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi, Senin (20 November 2023).

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, PT SGPJB Gandeng LAZ Harfa Serahkan Bantuan Alat Tangkap Ikan

Intan mengatakan, bila penghitungan UMP atau UMK menggunakan PP 51 sudah tidak sesuai untuk mencukupi kebutuhan hidup riil atau tidak mencapai upah riilnya.

Sementara saat ini sejumlah kebutuhan pokok saat ini sudah naik dan kebutuhan buruh juga semakin naik sehingga tidak memandangi lagi penghitungan upah buruh berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

“Kita nggak menggunakan PP 51, tetapi melihat pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi serta juga kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Intan mengungkapkan, kebutuhan buruh di setiap daerah di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten sesungguhnya sama saja karena harga kebutuhan di wilayah tersebut tidak jauh berbeda.

Penipuan Mengatasnamakan PLN, Warga Diminta Waspada dan Kenali Ciri-ciri Petugas Resmi

Namun, upah buruh di wilayah Banten Selatan seperti Lebak dan Pandeglang jauh lebih rendah dibandingkan upah buruh di daerah lain di Provinsi Banten.

Untuk itu perwakilan serikat buruh akan datang dan hadir ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten saat penetapan UMP dilakukan.

Namun kehadiran mereka bukan dalam rangka melakukan unjuk rasa, karena unjuk rasa baru akan digelar ketika pemerintah kabupaten kota menerapkan UMK yang tidak sesuai dengan tuntutan para buruh.

Intan mengatakan, pihaknya tidak mau menggunakan PP 51 karena bila menggunakan itu secara otomatis kenaikan akan hanya 2,6 persen pada UMP.

Akhirnya Jalan Warung Jaud Kasemen Diperbaiki Dengan Cara Dibeton

Makannya buruh tak menggunakan PP 51 itu karena bila bicara jaring pengaman, yaitu UMP, maka akan terjadi disparitas upah terutama Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang sangat jauh.

“Jadi kasian. Sedangkan kebutuhan hidup atau harga barang pokok yang ada di Lebak dan Pandeglang itu hampir sama saja dengan Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Tetapi nilai upah mereka di bawah Kabupaten Serang dan Kota Serang dan daerah lainnya di Provinsi Banten,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pemprov Banten akan mengumumkan penetapan UMP Banten tahun 2024 pada Selasa, 20 November 2023.

Besok Terakhir Loker Cepat Dengan Pendidikan SMK Dari Tenaris, Yang Minat Mari Disimak Infonya

Menurutnya, UMP Banten tahun 2024 dipastikan naik, namun kenaikannya tidak sesuai apa yang diinginkan oleh serikat buruh.

Meski demikian, dia masih enggan mengungkapkan jumlah UMP secara rupiah dan meminta wartawan untuk menunggu sampai penetapan hari ini.

“Kalau diumumin sekarang, besok sudah bukan pengumuman lagi,” kata Septo berkelakar.

Diketahui, penetapan UMP sendiri merujuk pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Hidup Memprihatinkan, FKPB KSG Bantu Anak Yatim Piatu di Kelurahan Ketileng, Pemerintah dan Industri Harus Lebih Peka

Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan bahwa penetapan upah minimum tidak menggunakan batas atas dan bawah,

namun pemerintah menetapkan variabel baru pada formula perhitungan untuk menghitung upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu.

Septo mengatakan, UMP akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten kota dalam menentukan besaran upah minimum kabupaten/ kota.

Dengan acuan UMP, maka upah yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten kota tidak boleh lebih rendah dari UMP namun sangat boleh di atas itu. (tohir)

Pos terkait