SERANG, BANTEN RAYA- Buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Serang menolak upah minimum provinsi (UMP) Banten 2023 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada Senin (28/11/2022). Buruh menilai, kenaikan UMP Banten 2023 yang hanya 6,4 persen belum memenuhi standar hidup layak.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah menetapkan UMP Banten 2023. Penetapan UMP Banten 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2023.
Dalam Surat Keputusan tertanggal Senin 28 November 2022, dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, UMP Banten 2023 ditetapkan sebesar Rp2.661.280,11. UMP Banten 2023 akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2023.
Ketua DPD KSPN Kabupaten Serang Muhamad Juhyani mengatakan, buruh menolak UMP Banten 2023 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten. “Kalau kami dari buruh menolak (UMP Banten 2023). Kenapa menolak? Karena tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak,” kata Juhyani.
Juhyani mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan buruh, kebutuhan hidup layak setidaknya bisa mencapai 24,2 persen. Sehingga bila melihat kenaikan UMP yang hanya 6,4 persen, masih jauh dari standar hidup layak. Dia mempertanyakan bagaimana buruh bisa sejahtera bila UMP yang ditetapkan masih kecil.
“Jelas ini sangat jauh sekali dari apa yang diharapkan buruh. Bicara soal kehidupan layak, (kenaikan UMP Banten 2023) ini minim sekali,” ujarnya.
Karena tidak sesuai dengan keinginan buruh, kata Juhyani, maka buruh akan mendesak Pemprov Banten merevisi UPM Banten 2023. Bila tidak, buruh mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran.
“Kalau SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 tidak segera direvisi, maka kami buruh akan melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Kasie Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, besaran UMP Banten 2023 telah sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022. Dalam Permenaker tersebut, penetapan UMP tahun 2023 dihitung berdasarkan UMP tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022, ditambah inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi, dikali alfa. UMP 2022 (Rp2.501.203,11), inflasi (5,4), pertumuhan ekonomi dan alfa 0,1 (karena tingkat pengangguran Provinsi Banten lebih tinggi dari angka nasional).
“Kalau rumus ini diterapkan, hasilnya adalah 6,4 persen dibandingkan UMP tahun 2022,” kata Karna.
Karna mengatakan, UMP Banten 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023. UMP Banten 2023 ini akan menjadi acuan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/ kota tahun 2023. Berdasarkan Permenaker, kabupaten/ kota paling lambat menyerahkan UMK pada 30 November 2023.
Setelah kabupaten/ kota menyerahkan UMK paling lambat pada 30 November 2023, Dewan Pengpahan Provinsi Banten kemudian akan mengkaji usulan UMK tersebut sebagai pertimbangan untuk Gubernur Banten. Setelahnya, UMK akan ditetapkan oleh Gubernur Banten melalui SK Gubernur.
Tentang penolakan buruh terhadap UMP Banten 2023, Karna mengatakan, kenaikan UMP kali ini memang masih di bawah keinginan buruh yang menginginkan kenaikan di angka 13 bahkan 24 persen. Meski demikian, dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah ada aturan baku penghitungan UMP 2023 sesuai dengan Permenaker.
“Apa daya. Kita ingin menaikkan sesuai keinginan mereka tapi apa daya regulasi kan sudah mengatur kenaikannya, ya sebesar itu,” katanya seraya menambahkan, penetapan UMP 2023 ini juga tidak sesuai dengan harapan pengusaha yang menginginkan kenaikan hanya 5,11 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar berharap semua pihak yang berkepentingan dengan UMK untuk saling memahami dan saling menjaga. Pemilik perusahaan membutuhkan tenaga kerja agar produksi bisa tetap berjalan, begitu juga pekerja membutuhkan pemilik usaha agar bisa mendapatkan penghasilan.
“Kita sangat berharap ketemu titik temu bersama, equilibrium, dan temukan formula bersama,” ujar Al Muktabar. (tohir)