Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Pengacara Divonis 14 Tahun Penjara

2 PENGACARA CABUL
PERSIDANGAN: Terdakwa Jumadi usai menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (9/8/2024).

SERANG, BANTEN RAYA- Jumadi, oknum pengacara asal Kota Serang divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pria asal Lampung, Sumatera itu dinyatakan terbukti bersalah, dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Majelis Hakim yang diketuai Lilik Sugihartono mengatakan, Jumadi terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dakwaan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumadi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara,” katanya dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/8/2024).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejati Banten Raden Isjuniyanto menuntut oknum pengacara itu dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Majelis hakim telah pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan menjadi perhatian nasional. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan merugikan korban. Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada,” jelasnya.

Untuk diketahui, oknum pengacara itu ditangkap anggota Polda Banten di kantornya yang berlokasi di Perumahan Kepuren Residence, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Rabu 6 Desember 2023.

Mantan pengacara Rozi Zay Hakiki itu dituding telah memperkosa anak yang masih berusia di bawah umur dengan ancaman pistol air soft gun.

Oknum pengacara itu telah tiga melakukan persetubuhan dengan anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMA. Korban juga diketahui merupakan anak dari kekasih pelaku.

Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Perbuatan itu dilakukan di hotel serta rumah korban di wilayah Kota Serang.

Perbuatan persetubuhan itu, terakhir dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya. Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.

Ibu korban curiga adanya benda milik pelaku yang tertinggal di kamar anaknya.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh Jumadi. Bahkan untuk melancarkan perbuatannya, korban pernah dibelikan Handphone, serta ancaman menggunakan soft gun.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pada 15 November 2023 dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Jumadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, lantaran vonis tersebut dianggap terlalu memberatkannya.**

 

Pos terkait