Trending

Cair 6 Hari Lagi! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, Bisa Langsung Ambil Motor Baru dari Dealer

Dana segar itu akan mulai dicairkan dan didistribusikan kepada para aparatur negara mulai Juni 2023.

Dalam gaji ke-13 tersebut memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15 Nomor 2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13,” tuturnya.

BACA JUGA: Tak Hanya di Cikarang! Ada Alfi Damayanti Lain di Banten? Dipaksa Staycation Jika Ingin Perpanjang Kontrak Kerja

Ia juga menekankan, gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan oleh para PNS untuk belanja pendidikan keluarganya masing-masing.

“Untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

BACA JUGA: Jadwal Bioskop di Serang dan Cilegon Hari Ini 25 Mei 2023 Serta Harga Tiket Mulai dari Rp20 Ribu

kemudian juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan itu, untuk gaji ke-13 yang bersumber dari APBD memiliki komponen pembayaran yang hampir sama dengan APBN.

Itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

BACA JUGA: Banggar DPRD Cilegon Wanti-wanti OPD Agar Cermat Serap Anggaran, Agar Tak Tersandung Kasus Hukum

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button