Cara Cek Status Tilang Elektronik Secara Online untuk Wilayah Polda Banten, Anda Apakah Sudah Kena Pasal?
BANTENRAYA.CO.ID – Tak perlu menunggu surat panggilan, begini cara cek apakah kamu sudah kena tilang elektronik atau sebaliknya.
Cara cek status tilang elektronik ini banyak bisa dilakukan secara online atau bisa diakses melalui perangkat smartphone alias HP.
Dengan demikian, Anda tak perlu mendatangi kantor Polisi hanya untuk mengetahui status tilang elektronik kendaraan.
BACA JUGA:Â SPMB STAN 2023, Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I Terbaru, Cek Namamu Pastikan Tercantum
Sudah sejak beberapa tahun terakhir ini Polri telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah daerah.
Melalui teknologi ini, Polisi bisa melakukan penilangan secara otomatis jika ada kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Agar tak bisa berkilah, Polisi akan melengkapi berkas tilang dengan foto saat terjadi pelanggaran lalu dikirimkan ke pemilik kendaraan.
Salah satu daerah yang telah menerapkan kebijakan ini adalah Provinsi Banten yang berada di wilayah hukum Polda Banten.
Bahkan sejumlah kamera ETLE telah dipasang aparat korps Bhayangkara ini di sejumlah titik keramaian di berbagai kabupaten/kota.
Penerapan ETLE juga sebagai untuk melakukan penindakan secara efisien namun juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
BACA JUGA:Â Srikandi PLN Goes to School, Sosialisasikan Keselamatan ketenagalistrikan dan Aplikasi PLN Mobile