BANTENRAYA.CO.ID – APBD Pandeglang per Mei 2023 defisit sekitar Rp 82,2 miliar.
Situasi ini memaksa Pemkab Pandeglang untuk semakin mengencangkan ikat pinggang. Bahkan informasinya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Pandeglang telah menerbitkan Surat Pembatasan Pencairan GU atau ganti uang dan LS atau langsung.
Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin membenarkan pihaknya mengeluarkan pada 2 Mei terkait pembatasan pengajuan GU (Ganti Uang Persediaan) dan LS (Langsung) yang ditujukan kepada para Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Dalam surat tersebut terdapat empat poin agar para Kepala SKPD diminta untuk mempertimbangkan, pengajuan GU mempertimbangkan hanya untuk operasional kantor seperti pembayaran tagihan listrik, air, internet, koran, sampah, pembayaran TKK dan TKS.
BACA JUGA: Kondisi Keuangan Pemkab Pandeglang Sedang Tidak Baik-baik Saja
Kemudian pengajuan LS hanya untuk uang pembayaran muka dan pekerjaan di bawah 50 persen dan honor TKK dan TKS.
Poin ketiga, pengajuan LS yang bersumber dari dana transfer menunggu dana transfer masuk ke RKUD terlebih dahulu, dan poin terakhir pengajuan tidak diperkenankan dalam pemeliharaan dan barang atau belanja modal (peralatan dan persediaan), gedung, kendaraan, dan perjalanan dinas yang bersifat tidak mendesak.
“Demikian surat ini disampaikan dan berlaku pada bulan April tertanggal 01 Mei sampai dengan 30 Mei 2023. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih,” tulis surat tersebut.
Yahya menjelaskan, surat tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga likuiditas kas daerah agar bisa mengakomodir kebutuhan anggaran di masing-masing OPD.
Diketahui penyebab Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang per 4 Mei 2023 dilaporkan mengalami defisit sekitar Rp 82,2 miliar karena tidak seimbangnya proyeksi pendapatan dengan belanja yang harus dibayarkan pada bulan berjalan.
Rendahnya proyeksi penerimaan daerah salah satunya diakibatkan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagi Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dikutip dari PMK Nomor: 212, Pasal 2 disebutkan DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum. ***