Trending

Kondisi Keuangan Pemkab Pandeglang Sedang Tidak Baik-baik Saja

Defisit Hingga Rp 82 M?

BANTENRAYA.CO.ID – Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang per 4 Mei 2023 dilaporkan mengalami defisit sekitar Rp 82,2 miliar.

Kondisi tersebut terjadi karena tidak seimbangnya proyeksi pendapatan dengan belanja yang harus dibayarkan pada bulan berjalan.

Rendahnya proyeksi penerimaan daerah salah satunya diakibatkan dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagi Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Dikutip dari PMK Nomor: 212, Pasal 2 disebutkan DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas: penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

BACA JUGA:Bupati Pandeglang Irna Narulita Buka-bukaan Ungkap Asal-usul Harta Kekayaan Miliknya yang Banyak Disorot Media, Begini Pengakuannya 

Asisten Daerah (Asda) Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Ramadani mengatakan, kondisi keuangan seperti ini kemungkinan terjadi secara nasional, terutama terhadap daerah yang kapasitas fiskalnya rendah seperti Kabupaten Pandeglang.

“Terkait sudah ditetapkannya PMK Nomor: 212 kaitan dengan Dana Alokasi Umum yang penggunaannya sudah ditetapkan penggunaannya. Jadi kalau buat kita ini DAU rasa DAK (Dana Alokasi Khusus, red), jadi kita keteter likuiditas kas daerahnya,” ungkap Ramadani, Selasa 9 Mei 2023.

Menurut dia, mekanisme penggunaan DAU yang ditetapkan penggunaannya cukup sulit dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena untuk penggunaannya sudah ada besaran pagu yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button