BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 22 perusahaan di wilayah Industri Modern Cikande yang terdeteksi adanya radiaoaktif Cessium-137 (Cs-137) harus mengeluarkan biaya sendiri untuk melakukan dekontaminasi atau pembersihan paparan radiasi radioaktif Cs-137.
Sedangkan dekontaminasi Cs-13 yang berada di area lingkungan warga dilakukan oleh pemenerintah menggunakan biaya dari negara.
Berdasarkan sumber yang diwawancara Banten Raya, dalam proses dekontaminasi atau proses menghilangkan kontaminasi berbahaya radioaktif Cs-137,
20 pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande yang dinyatakan terkontaminasi Cs-137 harus mengeluarkan biaya antara Rp118 juta hingga Rp500 juta.
BACA JUGA : Pilar Saga Pastikan Program Ngider Sehat Efektif Layani Warga
“Untuk bagian dalam (pabrik) diminta Rp118 juta, karena areanya tidak luas. Tapi untuk area luar yang terkontaminasi itu diminta Rp500 jutaan,” kata sumber tersebut kepada Banten Raya, akhir pekan kemarin.
Beban biaya yang harus dikeluarkan oleh puluhan perusahaan itu dianggap membebani perusahaan.
Sebab perusahaan di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande hanyalah korban dan juga terdampak radioaktif, namun malah harus mengeluarkan uang untuk penanganannya.
“Kalau pihak modernnya angkat tangan, jadi semua dibebankan ke perusahaan-perusahaan,” jelasnya.
BACA JUGA : Penanganan Truk Tambang Dinilai Minim Solusi
Deputi Bidang Penagakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Irjel Pol Rizal Irawan saat dikonfirmasi Banten Raya menjelaskan bahwa 22 perusahaan harus bertanggung jawab untuk melakukan dekontaminasi paparan radiasi Cs-137.
“Perusahaan itu bukan diminta sumbangan, ini namanya strict liability atau pertanggung jawaban mutlak, itu diatur dalam undang-undang,” ujarnya, Jumat (17 Oktober 2025).
Rizal menjelaskan, apapun perusahaannya jika menyebabkan polusi dan radiasi maka berkewajiban untuk menyelesaikan dan membersihkan polusi tersebut.
“Siapa yang melakukan polutan, polusi, dialah yang bertanggung jawab. Sehingga, itu nanti akan dibebankan (biayanya) kepada mereka (perusahaan) sebagai polluters,” katanya.
BACA JUGA : Lampu Merah PCI Kota Cilegon Diperbaiki
Rizal menuturkan, tanggung jawab perusahaan dalam melakukan dekontaminasi radioaktif Cs-137 diatur dalam prinsip polluter pays principle yang diatur dalam Undang-undang pasal 88 nomor 32 tahun 2009. “Jadi gini, mereka diperintahkan untuk dekontaminasi masing-masing.
Biayanya mereka yang bayar sendiri meski pun pelaksananya itu dari rekan-rekan kita,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah hanya berkewajiban untuk melakukan dekontaminasi Cs-137 yang berada di lingkungan masyarakat, sedangkan paparan Cs-137 di perusahaan itu menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Mereka menyediakan sendiri perlengkapannya, karena itu pakai obat dan obatnya itu tidak murah. Dekontaminasi di perusahaan bukan tanggung jawab negara,” paparnya.
BACA JUGA : Napi Lapas Serang Selundupkan Narkoba Dalam Telur
Ia mengungkapkan, besaran dana yang dibutuhkan untuk dekontaminasi Cs-137 di 22 perusahaan tersebut variatif tergantung ukuran radiasinya.
“Biayanya ya mereka yang ngatur sendiri, jadi tidak dibebankan ke kita,” tuturnya.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137 Bara Khrisna Hasibuan mengatakan, progres penanganan kontaminasi dari total 22 pabrik ada 20 perusahan yang dinyatakan clear and clean dari radioaktif Cs-137.
“Sedangkan dua pabrik masih dilakukan dekontaminasi. Dari 13 area terkontaminasi berupa lapak besi dan area terbuka, ada dua lokasi yang dinyatakan clear and clean,” katanya.
BACA JUGA : Polisi Buru Saksi Pembuang Limbah Medis di Walantaka
Bara menuturkan, area yang terkontaminasi lainnya masih dalam proses intensif dekontaminasi dan ditandai dengan dicabutnya plang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) jika sudah dilakukan dekontaminasi.
“Kami sedang melakukan penelusuran bagaimana scrap metal yang terkontaminasi itu bisa sampai di fasilitas pabrik PT Peter Metal Technology (PMT),” jelasnya. (andika)








