Trending

Depo Sampah di Cilegon Gagal Bangunan

Sudiyo menambahkan pembayaran diterima oleh terdakwa Leo Handoko sebanyak 3 kali pembayaran melalui rekening atas nama PT Bangun Cipta Alam Indo, dengan total pembayaran Rp751 juta.

“Pada tanggal 16 September 2019 sebesar Rp253.186.500. Pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp461.161.506. Pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp37.595.358,” tambahnya.

Leo menjelaskan, setelah uang tersebut masuk ke dalam rekening PT Bangun Cipta Alam Indo, terdakwa Leo Handoko mengeluarkan cek kepada saksi Bachtiar.

“Leo kemudian mengeluarkan cek sebanyak 3, pertama Rp 235 juta, kedua Rp 18 juta, dan ketiga Rp 498 juta lebih. Semua check tersebut diserahkan kepada saudara Bachtiar, dan check tersebut telah dicairkan antara lain Rp235 juta, Rp18 juta pada 17 September 2019 oleh Edi Tri Pamungkas, dan Rp498 juta pada 31 Desember 2019 oleh Rizal Ziaulhak,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Sudiyo menegaskan terdakwa Ujang Iing dan Leo Handoko didakwa Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, tidak melakukan eksepsi. Sidang selanjutnya digelar pekan depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button