Trending

Depo Sampah di Cilegon Gagal Bangunan

SERANG, BANTEN RAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyebut bangunan transfer Depo, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon gagal bangunan, dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp751 juta.

Hal itu diungkapkan JPU, dalam pembacaan dakwaan kedua terdakwa kasus proyek pengadaan pembangunan transfer depo Purwakarta yaitu terdakwa Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon Ujang Iing, dan Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo, Leo Handoko.

Diketahui perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.

Kemudian, setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.

Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.

JPU Kejari Cilegon Sudiyo mengatakan, Ujang Iing selaku Kepala DLH Cilegon bersama dengan Leo Handoko selaku Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atas gagalnya proyek pembangunan transfer depo Purwakarta.

“Atas kegagalan bangunan tersebut, didasari adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ujang Iing, bersama-sama Leo Handoko telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp751 juta,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya Shanty Wildaniyah, Kamis (15/9).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button