SERANG, BANTEN RAYA- Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (dapil) Curug-Walantaka, Suradi menghibahkan tanahnya seluas 677 meter persegi untuk masyarakat Lingkungan Sandiang, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Suradi menghibahkan tanah tersebut, karena amanah orang tuanya.
Hibah tanah terungkap pada acara penyerahan piagam penghargaan partisipasi hibah dari Walikota Serang Syafrudin kepada Suradi.
Seremonial penyerahan piagam penghargaan hibah tanah Suradi ini dilaksanakan di Lingkungan Sandiang RT 07, RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (12/3/2023).
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PDIP, Suradi mengatakan, hibah tanah untuk masyarakat, karena amanah orang tuanya.
“Menindaklanjuti amanah orang tua, karena orang tua mengamanahkan supaya tanah untuk kepentingan pendidikan, keagamaan, dan pelayanan kesehatan,” ujar Suradi, kepada Banten Raya.
Suradi menjelaskan, tanah milik orang tuanya yang dihibahkan seluas 677 meter persegi. Tanah tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), majelis taklim, dan puskesmas pembantu (Pustu).
“PAUD dan majelis taklim luasnya 427 meter, sedangkan Pustu luasnya 250 meter persegi,” jelas dia.
Suradi mengungkapkan, tanah hibah milik orang tuanya tersebut saat ini kondisinya sudah dimanfaatkan oleh masyarakat Sandiang untuk bangunan PAUD, majelis taklim, dan Pustu.
“Sejak tahun 2007 sudah dibangun, malah sudah dimanfaatkan sejak saya zaman kades tahun 2000-2008,” ungkapnya.
Suradi berharap tanah hibah milik orang tuanya bermanfaat bagi masyarakat Lingkungan Sandiang.
“Semoga menjadi amal ibadah almarhum orang tua saya dan keluarga saya, dan bermanfaat buat masyarakat,” harap Suradi.
Terkait persyaratan administrasinya, Suradi mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti ke dinas terkait.
“Persyaratan administrasi nanti kita bicarakan dengan Pemkot seperti apa baiknya kan ada PAUD ke Dindikbud dan Pustu ke Dinkes,” tuturnya.
Walikota Serang Syafrudin mengapresiasi atas kontribusi Suradi yang telah menghibahkan tanah milik orang tuanya untuk masyarakat Sandiang.
“Tentunya dengan harapan tanah ini bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya, juga dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lainnya,” ujar Syafrudin, dalam sambutannya.
Terkait beberapa persyaratan administrasi yang harus ditempuh, Syafrudin menyarankan agar segera dilaksanakan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, sehingga beberapa persyaratan izin operasional dan dapat segera digunakan.
“Nanti secara teknis berkoordinasi dengan Kadis pendidikan, baik itu masalah perizinan maupun administrasi lainnya, Insya Allah dibantu oleh Dinas Pendidikan,” katanya. (harir)