Dewan Kota Serang Sebut Pengelolaan Air Limbah Domestik Masih Minim

dewan
Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang Mad Buang membacakan sambutan Raperda Usul DPRD Kota Serang tentang pengelolaan limbah domestik pada rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu 5 April 2023. (istimewa )

BANTENRAYA.CO.ID – Pengelolaan air limbah domestik masih minim di Kota Serang. Imbas pengelolaan air limbah domestik masih minim, sangat berpengaruh terhadap pencemaran lingkungan.

Perihal pengelolaan air limbah domestik ini disampaikan anggota anggota Badan Pembentukan Raperda atau Bapemperda DPRD Kota Serang Mad Buang.

Mad Buang membacakan naskah sambutan naskah Raperda usul DPRD Kota Serang tentang pengelolaan limbah domestik pada rapat paripurna terkait penyampaian Raperda Usul DPRD Kota Serang, Rabu 5 April 2023.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna tentang pengelolaan limbah domestik ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan para anggotanya.

BACA JUGA : Emak-Emak Warga Banjarsari Berebut Daging Sapi Murah Saat Operasi Pasar

Walikota Serang Syafrudin beserta jajaranya pun turut menghadiri rapat paripurna Raperda Usul DPRD Kota Serang itu.

Mad Buang mengatakan, pengelolaan air limbah domestik di Kota Serang dilihat masih kurang dalam proses pengelolaannya.

Menurut Mad Buang, minimnya kesadaran masyarakat dalam mengelola air limbah domestik membuat dampak yang sangat berpengaruh terhadap pencemaran lingkungan.

“Jika hal tersebut tidak dikendalikan, tentu akan membuat air semakin tercemar, untuk itu pengelolaan air limbah domestik harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai,” ujar Mad Buang.

Mad Buang mengatakan, usulan Raperda pengelolaan limbah domestik dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan di Kota Serang.

BACA JUGA : Siap Layani Pemudik Tujuan Sumatera, Lahan Parkir Pelabuhan Ciwandan Berkapasitas 800 Motor dan 100 Truk

“Semangat kami dari DPRD, karena memang Raperda olah limbah domestik ini usul prakarsa DPRD. Sudah saya sampaikan dilaporan pra Raperda bahwa dalam rangka pengaturan penyehatan kesehatan diperlukan suatu aturan regulasi untuk mengatur kaitan dengan limbah-limbah yang ada di Kota Serang,” ucap Mad Buang.

Mad Buang menjelaskan, pengelolaan limbah domestik di Kota Serang belum diatur secara regulasi, sehingga hal itu perlu diatur.

Kemudian, kata Mad Buang, dari dunia usaha di Kota Serang dimana sesuai rencana tata ruang wilayah atau RTRW juga beberapa kawasan di peruntukkan untuk industri.

“Dengan adanya regulasi ini diharapkan bisa mengatur limbah-limbah yang ada di Kota Serang. Itu kekhawatiran kita ke depan, karena Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka kita peruntukan untuk daerah industri sebagian sesuai RT RW kita,” jelasnya.

BACA JUGA : Rekomendasi Ucapan Selamat Lebaran 2023 yang Penuh Makna dan Kekinian, Cocok untuk Dikirim ke Grup WhatsApp

Mad Buang berharap seluruh elemen masyarakat mulai dari dunia usaha hingga masyarakat harus mentaati terkait dengan limbah-limbah yang dihasilkan oleh masyarakat.

“Baru-baru ini setelah terdengar yang di Kelurahan Sumur Pecung, salah satunya mengatur tentang regulasi-regulasi terkait limbah-limbah domestik yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di Kota Serang,” tutur Mad Buang.

Di dalam Raperda pengelolaan limbah domestik, kata Mad Buang, akan mengatur terkait kewajiban pemerintah, kewajiban dunia usaha, dan kewajiban masyarakat.

“Nanti kita bahas di dalam rancangan Raperda ini,” ujarnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pengajuan Raperda pengelolaan limbah domestik merupakan usul DPRD Kota Serang.

“Ini inisiatif dewan. Jadi sebenarnya drafnya sudah ada. tinggal ditindaklanjuti dengan jawaban walikota. Nanti Rabu jawaban walikota. Nanti jawabannya antara dua alternatif. Bisa setuju dilanjutkan dan juga mungkin ada perbaikan-perbaikan atau nanti dikaji dengan tim,” kata Syafrudin.  (***)

Pos terkait